Opini  

Ketika Asap Menghilang, Jangan Biarkan Pertanggungjawaban Ikut Menguap

Oleh: Rizkiani Husni
(Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Airlangga). 

Ada sesuatu yang lebih mengkhawatirkan daripada api yang sedang membakar; ketika asapnya hilang tetapi pertanggungjawabannya ikut menghilang.”

Senin, 31 Agustus 2026, Masyarakat Desa Lokulamo, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, kembali diperhadapkan pada persoalan lingkungan yang patut mendapat perhatian serius.

Kebakaran yang terjadi di kawasan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), sekitar Pos 6 Kilometer 12 dan 13, menghasilkan kepulan asap hitam pekat yang menyebar ke udara sekitar. Informasi awal menyebutkan api berasal dari tumpukan ban bekas dalam jumlah besar.

Api memang dapat dipadamkan. Namun persoalan hukumnya tidak otomatis selesai.
Yang harus dijawab justru pertanyaan mendasar, mengapa limbah tersebut berada dalam kondisi yang memungkinkan terjadinya kebakaran, bagaimana pengelolaannya, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah seluruh prosedur telah sesuai dengan ketentuan hukum?

Jangan Berhenti pada Api yang Padam
Kebakaran bukan hanya soal bagaimana memadamkan api, tetapi juga tentang bagaimana sistem pengelolaan limbah dijalankan. Karena itu, pemeriksaan harus menelusuri seluruh rantai pengelolaan, sumber limbah, proses pengumpulan dan penyimpanan, pihak yang bertanggung jawab, standar keselamatan, hingga kepatuhan terhadap dokumen dan kewajiban lingkungan.

Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan harus disampaikan secara terbuka. Jika ditemukan pelanggaran, hukum harus ditegakkan tidak boleh menuduh tanpa bukti tetapi tidak boleh pula membebaskan tanpa pemeriksaan.

Limbah Bukan Sekadar Barang Sisa
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menempatkan pengelolaan limbah sebagai kewajiban hukum.

Pasal 58 mengatur kewajiban pengelolaan B3, sementara Pasal 59 mengatur kewajiban pengelolaan limbah B3. Namun, mengenai apakah ban bekas dalam peristiwa ini termasuk kategori limbah B3 atau tidak, harus ditentukan berdasarkan karakteristik dan ketentuan hukum serta hasil pemeriksaan yang kompeten.

Artinya, status hukum limbah tidak boleh ditentukan berdasarkan asumsi. Tetapi potensi risikonya juga tidak boleh diabaikan.
Dalam kegiatan industri berskala besar, prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap standar lingkungan semestinya menjadi bagian utama dari tata kelola perusahaan.

Udara Bersih Adalah Hak Konstitusional
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Karena itu, masyarakat Halmahera Tengah tidak sedang meminta belas kasihan ketika mempertanyakan kualitas udara dan keselamatan lingkungan. Mereka sedang menggunakan hak konstitusionalnya.
Pemerintah tidak cukup hadir setelah asap muncul. Pengawasan harus bekerja sebelum risiko berubah menjadi bencana.
Jika pengawasan baru bergerak setelah terjadi kebakaran, publik berhak mempertanyakan efektivitas pengawasan selama ini.

Pemerintah Tidak Boleh Menjadi Penonton. 

Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah bersama instansi yang memiliki kewenangan harus memastikan pemeriksaan dilakukan secara objektif, menyeluruh, dan transparan.
Yang diperiksa bukan hanya sumber api, tetapi juga sistem penyimpanan limbah, prosedur keselamatan, kepatuhan lingkungan, potensi dampak terhadap masyarakat, serta kemungkinan adanya kelalaian.

Apabila ditemukan pelanggaran administratif, sanksi harus diberikan sesuai kewenangan dan tingkat pelanggaran.
Namun sanksi tidak boleh sekadar menjadi formalitas. Jika persoalan yang sama terus berulang, maka efektivitas pengawasan pemerintah juga patut dievaluasi.

Jika Masyarakat Dirugikan, Hukum Harus Memberi Jalan. 

Apabila terbukti terdapat kerugian yang dialami masyarakat akibat peristiwa tersebut, hukum menyediakan sejumlah mekanisme untuk memperjuangkan hak mereka. Dalam kondisi tertentu, gugatan perwakilan kelompok (class action) dapat dipertimbangkan apabila memenuhi persyaratan hukum. Tuntutan juga dapat berkaitan dengan ganti kerugian maupun pemulihan lingkungan, bergantung pada fakta dan bukti yang tersedia. Karena itu, masyarakat perlu memperoleh informasi yang memadai dan memiliki akses terhadap hasil pemeriksaan lingkungan.

Jika Ada Unsur Pidana, Jangan Berhenti pada Administrasi. 

Apabila pemeriksaan menemukan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana lingkungan hidup, proses penegakan hukum pidana harus dijalankan sesuai ketentuan. Pertanyaan hukumnya tidak berhenti pada “siapa yang membakar?”

Yang harus ditelusuri adalah siapa yang menghasilkan limbah, siapa yang menguasai dan menyimpannya, siapa yang bertanggung jawab mengelolanya, apakah ada prosedur yang dilanggar, apakah terjadi kelalaian, dan apakah terdapat pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Pertanggungjawaban pidana korporasi juga dapat dipertimbangkan apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Namun semuanya harus berdasarkan bukti, bukan spekulasi.

IWIP Harus Diperiksa, Bukan Dihakimi. 

Sebagai kawasan industri berskala besar, IWIP memiliki tanggung jawab untuk memastikan aktivitas industrinya memenuhi ketentuan keselamatan dan perlindungan lingkungan. Tetapi keberadaan kebakaran di dalam kawasan tersebut tidak otomatis membuktikan adanya kesalahan perusahaan.

Karena itu, prinsip yang harus dikedepankan adalah pemeriksaan yang objektif. Jika tidak ada pelanggaran, sampaikan hasilnya kepada publik. Jika ditemukan pelanggaran, tegakkan hukum.
Jangan menghukum tanpa bukti, tetapi jangan pula menjadikan ketiadaan pemeriksaan sebagai alasan untuk menganggap persoalan telah selesai.

Jangan Biarkan Halmahera Tengah Membayar Mahal Industrialisasi. 

Industrialisasi memang dapat menciptakan lapangan kerja, investasi, infrastruktur, dan pertumbuhan ekonomi. Tetapi pembangunan tidak boleh dibangun dengan mengorbankan kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Masyarakat berhak menikmati manfaat pembangunan sekaligus memperoleh perlindungan atas ruang hidupnya.
Karena itu, semakin besar skala industri, semakin kuat pula tuntutan terhadap kepatuhan dan pengawasan lingkungan.
Investasi dan perlindungan lingkungan bukan dua kepentingan yang harus dipertentangkan. Keduanya justru harus berjalan bersama dalam kerangka pembangunan berkelanjutan.

Asap Harus Menjadi Alarm. 

Kebakaran ini semestinya tidak berakhir pada pernyataan bahwa api telah padam dan situasi telah terkendali. Publik berhak mengetahui; Apa penyebabnya? Apa dampaknya? Bagaimana limbah tersebut dikelola? Apakah terdapat pelanggaran?
Siapa yang bertanggung jawab? Dan
Apa langkah hukum yang telah dilakukan?

Jika tidak ada pelanggaran, pemerintah harus menjelaskannya. Jika ada pelanggaran, hukum harus ditegakkan.
Jika masyarakat menjadi korban, hak mereka harus dilindungi.

Sebab hukum lingkungan bukan sekadar alat untuk menghukum setelah kerusakan terjadi. Ia adalah instrumen untuk memastikan bahwa pembangunan tidak menghancurkan ruang hidup manusia. Pada akhirnya, persoalan terbesar dari kepulan asap hitam di Halmahera Tengah bukan sekadar bagaimana api dipadamkan.

Pertanyaannya jauh lebih mendasar;
Siapa Yang Bertanggungjawab?
Dan yang lebih penting;
Apkah Negara Berani Memastikan Pertanggungjawaban Itu Ditegakkan?
Sebab ketika asap menghilang, masyarakat tidak hanya membutuhkan udara yang kembali jernih. Namun, mereka membutuhkan kepastian bahwa hukum tidak ikut menghilang bersama asap.

Tinggalkan Balasan