Oleh: Mohtar Umasugi.
Beberapa hari terakhir, ruang publik Kabupaten Kepulauan Sula dipenuhi berbagai informasi yang beredar melalui media online, Facebook, maupun WhatsApp. Hampir setiap hari masyarakat disuguhi pemberitaan yang memancing perhatian dan diskusi panjang. Setidaknya ada tiga isu yang menjadi pembicaraan utama, yaitu belum beroperasinya KMP Sula Bahagia, dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta kabar bahwa alokasi dana fisik APBD Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2026 hanya sekitar Rp9,74 miliar. Ketiga isu ini berkembang dalam waktu yang hampir bersamaan sehingga membentuk persepsi publik tentang kondisi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Beberapa di antaranya telah menjadi sorotan media dalam beberapa hari terakhir. ( _Sumber Google Play_ )
Saya memandang ketiga persoalan tersebut bukan sekadar isu yang berdiri sendiri. Jika dicermati lebih mendalam, semuanya memiliki satu benang merah, yaitu menyangkut kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan. Ketika masyarakat terus-menerus disuguhi informasi yang bernada negatif, maka yang dipertaruhkan bukan hanya citra pemerintah daerah, melainkan juga optimisme masyarakat terhadap masa depan daerahnya.
Kasus KMP Sula Bahagia menjadi contoh nyata bagaimana sebuah kebijakan publik dapat kehilangan makna ketika hasil akhirnya belum dirasakan masyarakat. Kapal yang dibangun dengan anggaran miliaran rupiah semestinya menjadi solusi transportasi laut, memperkuat konektivitas antarwilayah, mendorong pertumbuhan ekonomi, sekaligus memperluas akses pelayanan publik. Namun apabila hingga kini kapal tersebut belum beroperasi secara optimal, maka pertanyaan publik tentu sangat wajar. Apa hambatannya? Apakah persoalan administrasi, teknis, hukum, atau manajemen? Pemerintah memiliki kewajiban menjelaskan secara terbuka agar ruang publik tidak dipenuhi spekulasi.
Isu kedua adalah dugaan pungli di lingkungan Kantor PMD Kabupaten Kepulauan Sula. Terlepas benar atau tidaknya tuduhan tersebut, persoalan ini harus dipandang serius. Dalam perspektif good governance, integritas birokrasi merupakan modal utama pelayanan publik. Dugaan penyimpangan tidak boleh dibiarkan mengambang tanpa kejelasan. Jika terbukti, harus ditindak sesuai hukum. Sebaliknya, jika tidak terbukti, pemerintah juga berkewajiban menyampaikan hasil pemeriksaan kepada masyarakat agar nama baik institusi tetap terjaga.
Sementara itu, isu ketiga mengenai alokasi dana fisik APBD yang hanya Rp9,74 miliar menimbulkan kekhawatiran yang lebih luas. Pembangunan daerah pada hakikatnya membutuhkan belanja modal yang memadai. Jalan, jembatan, pelabuhan, irigasi, sekolah, puskesmas, hingga fasilitas pelayanan publik lainnya sangat bergantung pada kemampuan fiskal daerah. Ketika ruang fiskal pembangunan semakin sempit, maka konsekuensinya akan dirasakan langsung oleh masyarakat.
Dalam ilmu administrasi publik dikenal konsep fiscal capacity, yaitu kemampuan keuangan pemerintah dalam membiayai pembangunan. Semakin kecil kapasitas fiskal, semakin terbatas pula kemampuan pemerintah memenuhi kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, isu rendahnya dana pembangunan tidak boleh hanya dipahami sebagai persoalan angka dalam APBD, melainkan sebagai indikator kesehatan fiskal daerah yang perlu dijelaskan secara transparan kepada publik.
Sesungguhnya masyarakat Kepulauan Sula bukan masyarakat yang anti kritik maupun anti pemerintah. Yang diharapkan hanyalah keterbukaan informasi, kejelasan arah kebijakan, dan kepastian penyelesaian masalah. Sebab dalam negara demokrasi, kritik bukanlah ancaman, melainkan mekanisme kontrol sosial untuk memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan.
Pemerintah daerah tentu menghadapi berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan anggaran, perubahan kebijakan pusat, hingga dinamika birokrasi. Namun tantangan tersebut tidak boleh menjadi alasan melemahnya komunikasi publik. Justru pada saat muncul banyak persoalan, pemerintah harus hadir memberikan penjelasan yang utuh, berbasis data, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Saya melihat bahwa tiga isu ini seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh. Pemerintah perlu mempercepat penyelesaian operasional KMP Sula Bahagia, mengusut tuntas dugaan pungli secara objektif dan transparan, serta menjelaskan secara rinci kondisi APBD berikut strategi meningkatkan kapasitas fiskal daerah. Transparansi seperti ini akan mengurangi ruang spekulasi sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemerintahan bukan hanya pada banyaknya program yang diumumkan, tetapi pada sejauh mana masyarakat merasakan manfaatnya. Kepercayaan publik dibangun melalui konsistensi antara janji dan realisasi, antara perencanaan dan pelaksanaan, serta antara kewenangan dan tanggung jawab.
Kabupaten Kepulauan Sula memiliki potensi besar untuk maju. Namun potensi tersebut hanya akan menjadi kenyataan apabila tata kelola pemerintahan dibangun di atas fondasi transparansi, akuntabilitas, integritas, dan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat. Ketika tiga nilai tersebut dijaga, maka setiap kritik akan menjadi energi perbaikan, bukan sekadar perdebatan di media sosial. Sebaliknya, apabila persoalan-persoalan strategis dibiarkan tanpa penyelesaian yang jelas, maka yang paling dirugikan bukan pemerintah, melainkan seluruh masyarakat Kepulauan Sula yang berharap daerah ini berkembang lebih cepat dan lebih baik.