Kepsul  

HmI Cabang Sanana Soroti Aktivitas Pengisian BBM di SPBU Kompak Desa Bajo

Sula, Transtimur.com – Aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen di SPBU Kompak Desa Bajo, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, kembali menjadi sorotan.

Kondisi tersebut terlihat dari adanya sejumlah jerigen di sekitar area dispenser BBM. Yang menjadi perhatian bukan semata keberadaan jerigen, melainkan dugaan pola pelayanan yang dinilai lebih memprioritaskan pengisian BBM menggunakan wadah jerigen dibandingkan konsumen yang datang menggunakan kendaraan.

Situasi ini kemudian mendapat sorotan dari Ketua Bidang Hukum dan Ham Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sanana, Safrin Sangaji. Ia menilai, pengelola SPBU harus memastikan seluruh proses pelayanan berjalan tertib, transparan, aman, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami mempertanyakan pola pelayanan di SPBU Kompak Desa Bajo. Jangan sampai konsumen yang datang menggunakan kendaraan justru harus menunggu, sementara pengisian menggunakan jerigen mendapatkan prioritas. Kalau memang ada mekanisme resmi yang membolehkan pengisian menggunakan jerigen, pihak SPBU harus menjelaskan dasar dan prosedurnya secara terbuka kepada masyarakat,” tegas Safrin, pada transtimur.com Rabu (19/8/26).

Menurutnya, keberadaan jerigen di SPBU tidak serta merta dapat disebut sebagai pelanggaran karena dalam kondisi tertentu terdapat mekanisme penyaluran BBM kepada konsumen pengguna yang memenuhi persyaratan. Namun, persoalan menjadi serius apabila pengisian tersebut dilakukan untuk penimbunan, pengangkutan yang tidak sesuai ketentuan, atau bahkan untuk diperjualbelikan kembali.

“Kami tidak ingin langsung menuduh adanya pelanggaran. Tetapi kondisi seperti ini harus diawasi. Jangan sampai aturan yang memberikan ruang untuk kebutuhan tertentu justru dimanfaatkan menjadi celah untuk penyelewengan BBM,” ujar Safrin.

Menurutnya, BBM merupakan bahan yang mudah terbakar sehingga proses pengisian ke dalam wadah harus memperhatikan standar keselamatan dan ketentuan teknis yang berlaku.

“Ini bukan hanya soal siapa yang dilayani lebih dulu, tetapi juga menyangkut keselamatan. Pengisian BBM ke wadah yang tidak sesuai standar dapat menimbulkan risiko tumpahan, uap BBM, hingga kebakaran. Karena itu, keselamatan konsumen dan petugas harus menjadi prioritas,” katanya.

Ia juga mendorong pengawasan dilakukan oleh pihak terkait, termasuk Pertamina, BPH Migas, dan aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi penyaluran BBM yang tidak sesuai ketentuan.

“Kami meminta pengawasan jangan hanya dilakukan ketika masyarakat melakukan protes. Pengawasan harus berjalan secara rutin. Kalau ditemukan pelanggaran, jangan hanya pembeli yang diperiksa. Mekanisme pelayanan, petugas, pengelola, hingga rantai distribusinya juga harus dievaluasi,” tegasnya.

Safrin menegaskan, masyarakat Kepulauan Sula berhak mendapatkan pelayanan SPBU yang adil dan tidak diskriminatif.

“Jangan sampai kepentingan konsumen yang datang menggunakan kendaraan kalah prioritas dari kepentingan pengisian menggunakan jeriken. SPBU adalah fasilitas pelayanan publik yang harus mengedepankan ketertiban, keselamatan, transparansi, dan ketepatan sasaran,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan