Sula, Transtimur.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HmI) Cabang Sanana menantang Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kepulauan Sula Segera mengambil langkah kongkrit dalam menyelesaikan Pergantian Antara Waktu (PAW) Yang di duga melibatkan dua orang Anggota DPRD Sula.
Desakan ini datang dari, Ketua Bidang Hukum dan Ham HMI Cabang Sanana Safrin Sangadji, Melihat bahwasanya hal semacam ini perlu di selesaikan di lingkup internal sehingga tidak menjadi bumerang publik yang nantinya dapat mencederai Institusi besar DPRD Sula itu sendiri.
“Dalam Undang-undang MD3 Jelas yang menjelaskan pemberhentian anggota DPRD yang tersandung kasus korupsi diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3,” tutur Safrin Kepada Transtimurcom, Selasa (8/9/26).
“Kemudian diatur dalam Pasal 173 ayat (1) Undang-undang Nomor. 23/2014 Junto Pasal 412 Undang-undang MD3, Yang berbunyi: Anggota DPRD diberhentikan sementara karena didakwa melakukan tindak pidana khusus. Korupsi secara otomatis masuk dalam kategori tindak pidana khusus,” sambung Safrin.
Safrin juga menjelaskan proses penanganannya dibagi menjadi dua tahap hukum, yaitu pemberhentian sementara saat berstatus terdakwa, dan pemberhentian tetap setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
”Selain lewat jalur hukum pengadilan di atas, partai politik asal anggota dewan tersebut juga berhak melakukan pemecatan secara langsung dari keanggotaan partai atas pelanggaran kode etik berat (korupsi), yang berujung pada pengusulan PAW,” Tegasnya.
“Pasal 161 ayat (2) huruf d (untuk Kabupaten/Kota) Undang-undang Nomor. 23/2014, yaitu diberhentikan karena diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” Ungkapnya.
Safrin menambahkan Bukan hanya itu, akan tetap terkait anggota DPRD yang dalam hal ini diduga tersandung kasus asusila, ini juga seharusnya jadi pekerjaan rumah buat Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kepulauan Sula dan Internal Partai Politik, agar dapat mengambil langkah kongkret.
“Seharusnya partai dari anggota DPRD yang bersangkutan peka dikarenakan akan dapat mencederai nama baik partai itu sendiri, hal semacam ini partai harus mengambil langkah dalam pengusulan Pemberhentian Antar Waktu (PAW) Sebab ini menyangkut dengan Integritas Partai, ditegaskan bahwasanya ini bukan hal sepele karena menyangkut kerugian uang negara,”Tutupnya.
Diketahui Hingga Berita ini di Tayangkan, BK DPRD Sula dan kedua Partai Partai Politik yang mencalonkan dua oknum Anggota DPRD itu masi dalam upaya konfirmasi.