Potensi 80.547 Ton, Tercatat Hanya 13%: Sula Kehilangan Rp 204 Miliar PAD Perikanan Akibat TPI Milik Pemprov Malut Tidak Aktif
SULA, Transtimur.com – Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang seharusnya menjadi jantung ekonomi perikanan daerah ini justru mati suri bertahun-tahun, membuka celah bagi armada luar Sula untuk menjarah hasil laut tanpa lelang dan tanpa retribusi.
Data resmi Satu Data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2024 yang dikuutip Transtimur.com pada Kamis (27/8/2026) mengunci fakta mencengangkan, produksi 4 komoditas utama Sula mencapai 10.536,24 ton senilai Rp249,691 miliar per tahun. Namun dari potensi lestari 80.547 ton per tahun, yang terdata baru 13,08 persen. Lebih ironis lagi, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor basah ini hanya berkisar Rp1–3 miliar per tahun. Pertanyaannya, ke mana raibnya Rp119,9 miliar potensi pendapatan tersebut?
Hasil investigasi data Transtimur terhadap dua sumber kunci Dalam Angka, 2024 terbitan Badan Pusat Statistik (BPS) dan KKP menemukan biang keroknya: bottleneck logistik pengangkutan dan matinya TPI Wainin milik Pemprov Maluku Utara.
Untuk mengelola hasil tangkapan sebesar itu, Sula hanya memiliki 39 badan usaha KUSUKA (Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan), dengan rincian 22 badan usaha penangkapan, 5 budidaya, 8 pemasaran, 3 pengolahan, dan hanya 1 badan usaha pengangkutan. Sementara itu, badan usaha pengelolaan ruang laut tercatat nihil.
“Satu badan usaha angkut harus mengangkut 10.536 ton, setara 28,8 ton per hari. Padahal kapasitas normal kapal hanya 5 ton per hari. Artinya, lebih dari 9.000 ton wajib menggunakan armada luar Sula,” demikian hasil analisis Transtimur
Akibat ketimpangan kapasitas ini, kapal-kapal luar daerah langsung mengangkut ikan di tengah laut tanpa melalui mekanisme lelang di TPI Sanana, sehingga daerah kehilangan potensi retribusi yang seharusnya masuk ke kas daerah.
Rincian Data KKP 2024: Cakalang Mendominasi
Data KKP mencatat rincian empat komoditas utama sebagai berikut:
- Cakalang: 6.141,23 ton senilai Rp145,799 miliar (harga Rp23.741/kg)
- Tuna Sirip Kuning: 4.028,14 ton senilai Rp96,555 miliar (harga Rp23.970/kg)
- Julung-Julung Perak: 207,67 ton
- Julung-Julung: 159,2 ton (harga Rp20.000/kg)
- Rata-rata harga transaksi: Rp23.698/kg
Data BPS Jauh Lebih Besar: 51.653 Ton
Jika data KKP hanya mencatat empat komoditas industri formal, data BPS mencatat produksi perikanan tangkap Sula tahun 2023 mencapai 51.653,70 ton, dengan melibatkan 5.768 rumah tangga perikanan.
Jika seluruh volume tangkapan versi BPS ini dinilai dengan harga rata-rata KKP, maka total nilainya mencapai Rp1,224 triliun. Selisih besar antara angka KKP (10.536 ton) dan BPS (51.653 ton) ini terjadi karena KKP hanya mencatat empat komoditas industri formal, sementara BPS mencatat seluruh jenis hasil tangkapan nelayan.
Ke Mana Aliran Rp249,6 Miliar? 48 Persen Menguap ke Luar Sula
Dari total nilai Rp249,6 miliar (empat jenis ikan versi KKP), Transtimur memetakan aliran dananya sebagai berikut:
- Rp149,7 miliar (60%) habis untuk biaya solar, es, dan upah 3.594 nelayan.
- Rp29,9 miliar menjadi margin 8 badan usaha pemasaran.
- Rp31,6 miliar lari ke luar Sula sebagai ongkos angkut, dengan tarif Rp3.000/kg dikalikan 10.536 ton.
- Hanya Rp129,7 miliar (52%) yang mengendap dan berputar di Sula.
Simulasi: Jika Pemda Kelola, PAD Bisa Tembus Rp204,2 Miliar
Transtimur menyusun simulasi tiga skenario apabila TPI Sanana milik Pemprov Malut diaktifkan kembali oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula.
Skenario 1 – Konservatif (Modal Rp0): Rp8,2 Miliar/Tahun
Skema ini mengandalkan retribusi TPI sebesar 3% atau Rp7,49 miliar, ditambah sewa lapak dan timbangan. Mekanismenya melalui skema Pinjam Pakai aset Pemprov ke Pemkab sesuai PP 27/2014 selama dua tahun.
Skenario 2 – Moderat (Modal Rp10 Miliar): Rp28,33 Miliar/Tahun, BEP 4,2 Bulan
Skenario ini menghitung retribusi 5% atau Rp12,48 miliar, ditambah laba bersih angkut BUMD sebesar Rp12,65 miliar, dan laba cold storage berkapasitas 500 ton sebesar Rp3,2 miliar. Skemanya menggunakan pola Kerja Sama Pemanfaatan (KSP).
Skenario 3 – Optimal Hilirisasi: Rp41,68 Miliar hingga Rp204,2 Miliar Dalam skenario ini, 30% hasil tangkapan atau 3.160 ton diolah menjadi produk loin fillet dengan harga jual Rp80.000/kg, menghasilkan nilai tambah Rp178 miliar dari empat jenis ikan versi KKP. Jika skema hilirisasi ini direplikasi untuk total 51.653 ton versi BPS, PAD yang dihasilkan setara 25% dari total APBD Sula, yakni mencapai Rp204,2 miliar.
Berdasarkan temuan investigasi ini, Transtimur merumuskan tiga tahapan rekomendasi jika TPI Wainin ingin dikelola, misalnya Pemda:
- Tahun 1–2: Mengajukan skema Pinjam Pakai TPI Sanana dari Pemprov Malut, sekaligus membuktikan capaian PAD sebesar Rp8,2 miliar.
- Tahun 3–4: Meningkatkan status pengelolaan menjadi Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) yang dijalankan BUMD Sula, membangun cold storage dan dua unit kapal angkut, dengan target PAD Rp28,3 miliar.
- Tahun 5: Mengajukan hibah aset TPI agar sepenuhnya menjadi milik Pemkab guna mendukung industri hilirisasi, dengan target akhir PAD Rp204,2 miliar.
Sektor perikanan Sula tidak boleh lagi dibiarkan bocor. Dengan 5.768 rumah tangga nelayan yang menggantungkan hidup dari laut, aktivasi TPI Wainin dinilai menjadi kunci kedaulatan fiskal daerah ke depan.
Pernyataan Resmi DKP Malut di Lapangan: Fakta di TPI Wainin
Temuan lapangan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara turut menjadi mata rantai yang menjelaskan mengapa potensi 10.536 ton (versi KKP) dan 51.653 ton (versi BPS) hasil laut Sula sama-sama tidak terserap maksimal.
Pada September 2025, DKP Malut melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke TPI Cold Storage Desa Wainin, Sanana Utara. Hasil sidak menemukan dua pabrik es dengan kapasitas 5 ton dan 15 ton dalam kondisi rusak. DKP Malut juga mencatat hanya terdapat satu unit kapal yang mampu mengangkut muatan sebanyak dua kontainer, padahal volume produksi hasil laut Sula jauh lebih besar dari kapasitas angkut tersebut.
Kembali turun ke lapangan pada Maret 2026, DKP Malut menyampaikan secara terus terang bahwa posisi tawar nelayan Sula sangat lemah. Akibatnya, harga ikan di tingkat nelayan hanya berkisar Rp1.500 hingga Rp3.000 per kilogram.
Sebagai solusi, DKP Malut menawarkan langkah peremajaan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Wainin. Adapun status aset ini adalah PPI Wainin di Kabupaten Kepulauan Sula yang berada di bawah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Provinsi Maluku Utara.











