Sula, Transtimur.com – Riswan Umasugi (53), warga Desa Kawata, Kecamatan Mangoli Utara Timur, Kabupaten Kepulauan Sula, meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan berupa pemukulan pada Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 07.00 WIT di Desa Waihama, Kecamatan Sanana.
Dalam perkara tersebut, Polres Kepulauan Sula menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing Anri Taslim alias Anri (25), warga Desa Kaporo, Kecamatan Mangoli Selatan; Remifa Husjaleka alias Mita (27), warga Desa Kaporo; dan Fahrul Abd Rachman alias Reno (18), warga Desa Kaporo. Polisi menyebut perkara tersebut merupakan tindak pidana pembunuhan dan atau pengeroyokan serta penganiayaan yang menyebabkan matinya orang.
Perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 458 Ayat (1) dan atau Pasal 262 Ayat (3) serta Pasal 466 Ayat (3) Jo Pasal 20 KUHPidana.
Berdasarkan kronologi dalam pres release Polres Kepulauan Sula, kejadian bermula sekitar pukul 01.00 WIT, saat korban bersama Anri Taslim alias Anri, Remifa Husjaleka alias Mita, Muharji Bermawi alias Aji dan Fahrul Abd Rachman alias Reno mengonsumsi minuman keras atau alkohol di halaman rumah Sdr. Rumpu yang berada di sekitar lokasi pesta pernikahan di Desa Waihama.
Sekitar pukul 02.15 WIT, Mita mengajak korban dan yang lainnya berpindah tempat minum ke rumahnya. Setelah tiba di rumah Mita, mereka melanjutkan mengonsumsi minuman keras atau alkohol.
Sekitar pukul 04.00 WIT, korban mengajak mereka kembali ke lokasi pesta di Desa Waihama untuk berjoget.
Setelah selesai berjoget, korban, Anri, Reno, Mita, Marvel, Eka dan Nai kembali ke rumah Mita. Mereka kemudian melanjutkan mengonsumsi minuman keras atau alkohol bersama Eka dan Nai, sementara Marvel tidur di kamar.
Sekitar pukul 06.30 WIT, Aji, Eka dan Nai pulang. Mereka yang masih berada di rumah kemudian adalah korban, Anri, Mita, Marvel dan Reno.
Reno selanjutnya keluar rumah untuk menghirup udara segar selama kurang lebih 20 menit. Setelah itu, Reno masuk ke kamar belakang untuk berbaring. Saat itu, Reno tidak menemukan korban, Mita dan Anri di ruang tengah.
Sekitar pukul 07.00 WIT, Anri memanggil Reno dan menyuruhnya mengintip ke dalam kamar melalui celah plafon.
Dalam kronologi yang tercantum dalam pres release, Reno melihat korban bersama Mita sedang berhubungan badan.
Atas perintah Anri, Reno kemudian menendang pintu kamar hingga terbuka.
Anri masuk ke kamar dan memukul korban sebanyak satu kali pada bagian jidat sebelah kanan, yang dalam dokumen disebut identik dengan bekas luka di pelipis kanan korban.
Selanjutnya, Reno memukul korban sebanyak tiga kali, yakni dua kali mengenai pipi kanan dan satu kali mengenai mata kanan.
Mita kemudian menarik Reno agar berhenti. Sementara itu, Anri masih memukul korban sebanyak dua kali.
Setelah kejadian tersebut, korban tidak sadarkan diri.
Reno kemudian mengatakan korban diduga sudah meninggal karena tidak bernapas. Anri memeriksa kondisi korban dan menyadari bahwa korban sudah tidak bernapas dan telah meninggal dunia.
Sekitar pukul 07.30 WIT, Reno meninggalkan rumah dan mengantar Marvel ke Desa Fatce.
Sementara itu, Anri dan Mita membicarakan cara memindahkan korban. Setelah itu, Mita dan Anri menjemput Reno di Desa Fatce untuk kembali ke rumah Mita.
Anri kemudian menyarankan menggunakan mobil rental.
Dalam kronologi tersebut disebutkan Anri dan Mita pergi menyewa mobil setelah mengambil uang milik korban sebesar Rp3 juta. Uang sewa disebut sebesar Rp250 ribu, sedangkan sisa Rp2.750.000 disetorkan ke rekening Mita melalui BRILink.
Reno diminta tetap berada di rumah untuk menjaga korban.
Beberapa saat kemudian, Anri dan Mita kembali menggunakan satu unit mobil Toyota Avanza berwarna putih.
Anri, Mita dan Reno kemudian mengangkat korban keluar dari kamar dan memasukkannya ke dalam mobil.
Anri dan Mita membawa korban menggunakan mobil untuk mencari tempat yang sepi. Mereka kemudian menuju belakang SD Inpres 2 Waihama.
Setibanya di lokasi, korban diturunkan dari mobil dan diletakkan di semak-semak belakang SD Inpres 2 Waihama.
Mita kemudian mengarahkan Reno melalui FB Messenger untuk membawa sepeda motor milik korban ke lokasi tersebut.
Reno datang menggunakan sepeda motor milik korban. Ia melihat korban dalam keadaan tergeletak di atas tanah, lalu meletakkan sepeda motor tersebut di dekat korban dan berjanji menuju jalan raya.
Selanjutnya, Anri dan Mita menjemput Reno menggunakan mobil Toyota Avanza dan membawanya menuju Desa Fatce.
Setelah itu, Anri dan Mita pergi ke air kali di Desa Fogi untuk mencuci mobil guna menghilangkan darah korban yang terdapat pada bagian tempat duduk tengah mobil.
Polisi Ungkap Kasus Tiga Hari Kemudian
Pengungkapan perkara dilakukan pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIT.
Dalam pres release disebutkan, penyidik bersama Kapolres melaksanakan olah TKP kembali. Setelah olah TKP, penyidik mendatangi lokasi pesta.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, penyidik mengetahui nama-nama orang yang ikut mengonsumsi minuman keras bersama korban pada hari Minggu.
Penyidik kemudian menjemput saksi Muharji Bermawi alias Aji. Dari keterangan Aji, penyidik mendapatkan nama-nama saksi dan tersangka.
Penyidik selanjutnya menjemput Reno di Desa Fatce.
Dalam pemeriksaan, Reno mengakui telah melakukan pemukulan terhadap korban setelah mengonsumsi minuman keras bersama korban dan tersangka lainnya.
Penyidik kemudian melakukan penjemputan terhadap Anri di Desa Baleha. Saat dilakukan interogasi, Anri tidak mengakui melakukan pemukulan.
Namun, setelah diperiksa secara intensif serta diberikan keterangan Reno, Anri akhirnya mengakui telah melakukan pemukulan terhadap korban dan memindahkan jenazah korban ke belakang SD Inpres Desa Waihama.
Sementara itu, penyidik mencoba menghubungi keluarga Mita agar yang bersangkutan diserahkan ke Polres.
Mita kemudian bersama keluarganya menyerahkan diri ke Polres Kepulauan Sula. Saat diinterogasi, Mita mengakui perbuatannya.
Polisi Sebut Motif Dipengaruhi Minuman Keras
Dalam pres release, polisi menyebut terdapat dua hal yang menjadi motif perkara.
Pertama, pengaruh minuman keras disebut membuat tersangka Anri Taslim alias Andri dan Fahrul Gay alias Reno melakukan penganiayaan terhadap korban.
Kedua, setelah melihat korban sudah tidak sadarkan diri, para tersangka disebut panik. Dalam kondisi tersebut, tersangka yang dalam dokumen disebut Andri Taslim alias Andri disebut berinisiatif merekayasa kejadian dengan membuat seolah-olah korban mengalami kecelakaan lalu lintas.
Polisi Periksa Enam Saksi dan Tiga Tersangka
Polres Kepulauan Sula menyebut perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan.
Penyidik telah membuat administrasi penyidikan dan meminta visum et repertum.
Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi, yaitu Rauf Umasugi alias Rauf, sebagai saksi pelapor; Marfel Umaaya alias Apel; Alwi Taslim alias Ade, Eka; Mardiansyah Yoisangadji alias Onyong; M. Aqsal Notanubun alias Al; serta Muharji Bermawi alias Aji.
Selain itu, penyidik telah memeriksa tiga tersangka, yakni Anri Taslim alias Anri, Remifa Husjaleka alias Mita, dan Fahrul Abd Rachman alias Reno.
Polisi juga menyatakan telah melakukan penggeledahan dan penahanan terhadap para tersangka serta penyitaan barang bukti.
Barang Bukti yang Disita
Barang bukti yang tercantum dalam pres release antara lain:
- Satu unit mobil Toyota Avanza Veloz warna putih dengan nomor polisi DG 1559 AC.
- Satu unit sepeda motor Honda Beat 125 warna putih dan biru dengan nomor polisi DG 2507 RB.
- Satu lembar kemeja lengan pendek warna merah maron milik Mita.
- Satu lembar kaos jersey lengan pendek warna hitam dan putih dengan angka 36 pada bagian depan dan belakang jersey.
- Satu lembar celana panjang jeans warna biru.
- Satu lembar kemeja batik lengan pendek milik korban.
- Satu lembar celana panjang jeans warna biru milik Reno.
- Uang sebesar Rp2.700.000 milik korban dari Mita.













