Transtimur.com, Sula – Kuasa hukum tersangka Ardiansyah Gailea (AG), Fadli Wambes, SH, menyoroti langkah Satreskrim Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Polda Maluku Utara yang melakukan penahanan terhadap kliennya dalam perkara dugaan penganiayaan.
Menurut Fadli, proses penegakan hukum harus dilaksanakan secara profesional, objektif, dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia menegaskan bahwa setiap tindakan penahanan terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Menurutnya, penyidik wajib memperhatikan syarat-syarat yang telah diatur secara jelas dalam Pasal 100 ayat (5) KUHAP.
Fadli menjelaskan bahwa terdapat dua syarat utama yang menjadi dasar dilakukannya penahanan, yakni syarat subjektif dan syarat objektif.
“Seseorang dapat dilakukan penahanan apabila memenuhi dua syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (5) KUHAP, yaitu syarat subjektif dan syarat objektif,” ujar Fadli kepada wartawan, Senin (15/6/2026).
Ia menerangkan, syarat subjektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (5) KUHAP berkaitan dengan adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Sementara syarat objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (5) dan Pasal 100 ayat (1) KUHAP menyebutkan bahwa penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka yang diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih.
Menurut Fadli, dalam perkara yang menjerat kliennya, unsur-unsur tersebut patut dipertimbangkan secara cermat dan proporsional oleh penyidik.
“Klien saya ancaman pidananya di bawah lima tahun dan selama proses pemeriksaan yang bersangkutan sangat kooperatif,” katanya.
Ia menilai, sikap kooperatif yang ditunjukkan AG seharusnya menjadi salah satu pertimbangan penting bagi penyidik sebelum mengambil keputusan untuk melakukan penahanan.
Fadli berpendapat bahwa proses penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada pemberian sanksi, tetapi juga harus menjunjung tinggi asas keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak-hak setiap warga negara yang sedang berhadapan dengan hukum.
Lebih lanjut, ia menyoroti adanya dugaan ketidakkonsistenan dalam penerapan hukum oleh Polres Kepulauan Sula. Fadli menyinggung kasus dugaan persetubuhan anak yang terjadi di Desa Falabisahaya.
Menurutnya, dalam kasus tersebut, pelaku yang disangkakan melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara justru tidak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.
“Kasus persetubuhan anak di Desa Falabisahaya, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara, tetapi Polres Sula tidak melakukan penahanan. Ini menjadi pertanyaan besar,” ujarnya.
Ia menilai perbedaan perlakuan dalam penerapan hukum tersebut dapat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat dan berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Menurut Fadli, penegakan hukum yang baik harus dilakukan secara konsisten tanpa membedakan satu perkara dengan perkara lainnya sepanjang memiliki dasar hukum dan karakteristik yang serupa.
“Hal ini menunjukkan bahwa Polres Sula keliru dalam memahami ketentuan KUHP dan KUHAP. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan tidak boleh menimbulkan kesan adanya standar ganda,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga marwah institusi kepolisian di mata masyarakat. Oleh karena itu, setiap keputusan yang diambil harus didasarkan pada kajian hukum yang matang dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Fadli, tindakan penahanan merupakan upaya paksa yang dapat membatasi kebebasan seseorang sehingga penggunaannya harus benar-benar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia mengingatkan bahwa KUHAP telah memberikan batasan yang jelas mengenai kapan seseorang dapat ditahan dan kapan seseorang seharusnya tidak perlu dilakukan penahanan.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah yang harus tetap dijunjung tinggi selama proses hukum berlangsung.
“Setiap orang yang berstatus tersangka tetap memiliki hak-hak yang harus dilindungi. Jangan sampai tindakan hukum yang dilakukan justru melanggar prinsip-prinsip hukum itu sendiri,” ujarnya.
Fadli berharap aparat kepolisian dapat melakukan evaluasi internal guna memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Ia juga meminta agar setiap penyidik memiliki pemahaman yang sama terhadap ketentuan KUHP dan KUHAP sehingga tidak terjadi perbedaan penafsiran yang dapat merugikan pihak tertentu.
Lebih jauh, ia berharap adanya pengawasan dari tingkat yang lebih tinggi terhadap kinerja aparat di wilayah hukum Kabupaten Kepulauan Sula, tutup Fadli.