Bawaslu Halsel gelar Rakor Lintas instansi perkuat sinkronisasi data pemilih

Halsel, Transtimur.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV bersama KPU Halmahera Selatan, Dinas Dukcapil, Lapas Kelas II Labuha, Kodim 1509/Labuha, serta Pengadilan Negeri Labuha, Rabu (26/11/2025). Kegiatan ini bertujuan memperkuat akurasi data pemilih serta memastikan sinkronisasi lintas instansi menjelang tahapan pemilu mendatang.

Ketua Bawaslu Halmahera Selatan, Rais Kahar, dalam sambutannya menegaskan pentingnya pemutakhiran data pemilih sebagai aspek krusial yang kerap memicu sengketa pada setiap momentum pemilu. Ia mengingatkan bahwa sesuai Pasal 101 Undang-Undang Pemilu Nomor 7, Bawaslu bertugas melakukan pencegahan pelanggaran sejak dini, terutama terkait akurasi data pemilih.

“Setiap periode pemilu, persoalan data pemilih hampir selalu diperdebatkan, dari tingkat desa hingga kabupaten. Bahkan ada yang berujung ke Mahkamah Konstitusi. Karena itu pasca 2019–2020, KPU dan Bawaslu membuat langkah baru melalui program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang dilakukan jauh sebelum pemilu,” ujar Rais yang akrab disapa Raka, komisioner Bawaslu Halsel dua periode.

Ia menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih membutuhkan kontribusi banyak instansi teknis, terutama dalam menentukan status Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). “Ini alasan utama rakor digelar. Kita ingin ketika berdebat dengan KPU, tidak lagi berdebat dengan asumsi, tetapi dengan dokumen resmi dari masing-masing lembaga,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Halmahera Selatan, Tabrid S. Thalib, menjelaskan bahwa KPU telah melakukan berbagai langkah teknis sesuai amanat Pasal 16 PKPU Nomor 1 Tahun 2025. Di antaranya, Coktas (coklit terbatas) pada April lalu, yang juga diawasi langsung oleh Bawaslu. “Kami juga akan melakukan on the spot ke seluruh instansi teknis untuk memastikan data valid, termasuk terkait warga sipil yang masuk TNI/Polri maupun anggota TNI/Polri yang telah purna tugas,” katanya.

Tabrid menambahkan bahwa KPU telah mengirimkan surat resmi kepada TNI dan Polri untuk memperoleh data mutakhir. Selain itu, pleno pemutakhiran data pemilih dijadwalkan berlangsung pada 8–9 Desember mendatang.

Koordinator Divisi Data KPU Halsel, Hendra Kamarullah, turut memaparkan progres pengolahan data yang tengah dilakukan operator KPU, termasuk proses banding data antar provinsi dan kabupaten/kota. Ia mengungkapkan bahwa masih ditemukan ketidaksesuaian antara data pusat dari Kemendagri dengan kondisi riil di lapangan.

“Ketika dilakukan pengecekan sampel di dua kecamatan, ditemukan warga yang tercatat hidup di data pusat, tetapi faktanya sudah lama meninggal. Data seperti ini harus segera disesuaikan dengan catatan Dukcapil. Hasil banding data akan kami serahkan kepada Bawaslu,” ujar Hendra. Ia menegaskan bahwa penyinkronan data melalui SIDALIH terus dilakukan demi menghasilkan data Triwulan IV yang lebih akurat.

Rapat koordinasi ini menegaskan kembali bahwa validitas data pemilih merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pemilu dan menjadi sumber persoalan yang paling sensitif. Melalui koordinasi lintas instansi yang lebih intensif, Bawaslu dan KPU berharap potensi sengketa data pemilih dapat ditekan sejak awal.

“Jika datanya akurat sejak awal, hasil pemilu akan lebih legitimate, dan kepercayaan publik pun meningkat,” tutup Rais Kahar.