Kepsul  

Aset Pemda Sula Naik Jadi Rp461,06 Miliar, ini Rinciannya

SANANA,TRANSTIMUR.COM – Nilai barang milik daerah berupa peralatan dan mesin tercatat naik menjadi Rp461,06 miliar dalam Catatan Laporan Keuangan Pemerintah LKPD Tahun 2024 Audited. Angka itu naik dari saldo awal per 31 Desember 2023 sebesar Rp417.070.891.759,30 atau setara Rp417,07 miliar, setelah ada penambahan pembukuan Rp50,42 miliar dan pengurangan pembukuan Rp6,43 miliar.

Seluruh barang milik daerah dicatat dalam buku daftar aset resmi yang disebut kartu daftar aset atau Kartu Inventaris Barang (KIB). Untuk peralatan dan mesin bukunya disebut KIB B, sementara untuk gedung dan bangunan disebut KIB C. Perbedaan buku inilah yang banyak melatarbelakangi perubahan angka dalam laporan.

Penambahan terbesar berasal dari uang belanja untuk membeli barang yang jadi aset atau belanja modal peralatan dan mesin tahun 2024 sebesar Rp30.920.020.154,02 atau Rp30,92 miliar. Nilai ini menjadi penopang utama, lebih dari 60 persen dari total penambahan.

Di samping belanja baru, ada pemberian gratis dari pemerintah pusat atau hibah yang nilainya signifikan. Hibah dari Kementerian Kesehatan berupa alat-alat kesehatan untuk RSUD Sanana sebesar Rp11.957.915.060,00 atau Rp11,95 miliar, serta hibah alat berat eksavator dari Balai PUPR untuk Dinas Lingkungan Hidup dan Pertamanan sebesar Rp1.998.822.222,10 atau Rp1,99 miliar.

Sumber penambahan lain berasal dari dana bantuan untuk operasional sekolah atau Dana BOS pada Dinas Pendidikan sebesar Rp1.044.227.300,00 atau Rp1,04 miliar dan dari dana jaminan kesehatan atau JKN pada Dinas Kesehatan sebesar Rp94.347.488,00 atau Rp94,3 juta. Nilai Rp94,3 juta ini masuk kelompok puluhan juta, bukan miliaran, sehingga harus dibaca secara teliti.

Laporan ini juga mencatat pemindahan pembukuan atau perbaikan golongan aset atau reklasifikasi. Ada pemindahan pembukuan (reklasifikasi) dari gedung dan bangunan ke peralatan dan mesin sebesar Rp3.037.317.000,00 atau Rp3,03 miliar berupa perabot seperti meja, kursi, lemari atau mebelair dan alat bantu belajar untuk praktek siswa atau alat peraga yang sudah dibagi ke sekolah-sekolah. Pos ini bukan pembelian baru. Ini adalah perbaikan catatan karena sebelumnya perabot dan alat praktek tersebut salah masuk ke buku gedung atau KIB C, padahal seharusnya masuk ke buku peralatan dan mesin atau KIB B, sehingga harus dipindahkan agar sesuai dengan jenis barangnya.

Pola pemindahan pembukuan (reklasifikasi) yang sama juga terjadi pada biaya perawatan atau pemeliharaan barang dan jasa yang ternyata menambah nilai aset sebesar Rp1.193.367.007,08 atau Rp1,19 miliar, serta pemindahan dari belanja kebutuhan sehari-hari atau barang dan jasa berupa filter air pada RSUD sebesar Rp49.984.410,00 atau Rp49,9 juta yang nilainya hanya puluhan juta. Selain itu tercatat utang yang harus dibayar dalam waktu dekat atau utang jangka pendek pada RSUD Sanana sebesar Rp132.909.490,00 atau Rp132,9 juta berupa unit dental, lemari besi, troli dan laptop. Nilai ini masuk kelompok ratusan juta, bukan miliaran, dan dicatat sebagai aset karena barangnya sudah diterima meski pembayarannya belum lunas.

Pada sisi pengurangan, nilai terbesar adalah pemindahan pembukuan (reklasifikasi) dari buku peralatan dan mesin atau KIB B ke daftar barang kecil yang tetap dicatat meski nilainya di bawah batas aset atau ekstrakomptabel (ekstrakomptabel) sebesar Rp2.459.716.806,00 atau Rp2,45 miliar. Ini bukan barang hilang, melainkan pindah buku karena dinilai kecil. Isinya tersebar di sejumlah OPD, dengan porsi terbesar di Dinas Pendidikan sebesar Rp2.060.799.000,00 atau Rp2,06 miliar berupa perabot sekolah dan alat praktek. Penjelasan untuk pos pendidikan ini sama, bukan pengadaan baru, melainkan perabot yang dipindahkan dari buku aset besar ke buku barang kecil agar sesuai aturan. Selebihnya ada di BPKAD Rp102.480.750,00 atau Rp102,4 juta berupa box plastik, Bagian Umum dan Perlengkapan Rp63.697.205,00 atau Rp63,6 juta berupa meja dan kursi, Dinas Kesehatan Rp80.229.813,00 atau Rp80,2 juta, Dinas Ketahanan Pangan Rp33.903.000,00 atau Rp33,9 juta berupa alat dapur dan kursi lipat, Dinas Koperasi dan UKM Rp16.383.600,00 atau Rp16,3 juta, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Rp31.328.640,00 atau Rp31,3 juta, Dinas Pekerjaan Umum Rp10.000.000,00 atau Rp10 juta, Dinas Pengendalian Penduduk Rp41.015.998,00 atau Rp41 juta, Inspektorat Rp18.514.800,00 atau Rp18,5 juta dan RSUD Rp1.364.000,00 atau Rp1,3 juta.

Pengurangan lain berupa pemindahan pembukuan (reklasifikasi) ke gedung dan bangunan sebesar Rp113.996.200,00 atau Rp113,9 juta berupa taman pada BPKAD yang sebelumnya salah catat di peralatan, serta pemindahan ke barang yang cepat habis dan tidak tahan lama atau barang habis pakai berupa lampu, saklar dan kran air di RSUD sebesar Rp166.746.180,00 atau Rp166,7 juta.

Untuk kendaraan, tercatat pemindahan pembukuan (reklasifikasi) kendaraan bermotor roda dua pada Bagian Umum sebesar Rp1.799.200.000,00 atau Rp1,79 miliar, kendaraan Pick Up Rp250.672.500,00 atau Rp250,6 juta dan Mini Bus Rp265.650.000,00 atau Rp265,6 juta pada Bagian Umum dan Perlengkapan, serta kendaraan roda dua Rp13.500.000,00 atau Rp13,5 juta pada Dinas Pekerjaan Umum. Ada juga pemindahan ke barang yang sudah tidak dipakai aktif tapi belum dihapus atau aset lainnya berupa mobil Pick Up pada Dinas Perhubungan Rp1.034.000.000,00 atau Rp1,03 miliar dan Station Wagon pada Dinas Pekerjaan Umum Rp329.507.750,00 atau Rp329,5 juta.

Dengan penambahan Rp50,42 miliar dan pengurangan Rp6,43 miliar, maka kenaikan bersih aset peralatan dan mesin sekitar Rp43,99 miliar, sehingga saldo akhirnya menjadi Rp461,06 miliar.

Tinggalkan Balasan