Sula, Transtimur.com – Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sanana bersilaturahmi sekaligus hering bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Kepulauan sula Maluku Utara, pada Kamis tanggal 03 September 2026 kemarin.
Berdasrakan Rilis yang di Terima Transtimur.com, pada Jum’at (4/9/2026) menyebutkan dalam hering tersebut, HMI cabang Sanana mempertanyakan, beberapa kasus-kasus korupsi yang telah di tangani Kejaksan Kepulauan sula, sejauh mana Prosesnya dan suda berapa banyak kasus yang telah di selesaikan.
Ketua Umum HMI Cabang Sanana Taufik Buabes, menyampaikan, dalam pertemuan itu bentuk langkah awal sebagai mitra strategis HMI dengan lembaga fertikal kejaksaan Republik Indonesia yang berkedudukan di tingkat kabupaten, dalam rangka mengontrol dan mengawal kasus-kasus yang saat ini ada di meja penyidik.
Taufik juga mempertanyakan terkait dengan dugaan kasus korupsi yang melibatkan 16 Desa di kepulauan Sula serta mendorong kejaksaan agar segera mengambil langkah konkret dalam penyelesaian kasus ini.
“Jika dalam langkah penyedikan dan penyelidikan ketika ditemui kerugian negara maka segera di proses menurut ketentuan Hukum tindak pidana korupsi,” Katanya.
Taufik menuturkan dalam pertemuan antara HMI Cabang Sanana dengan kejaksaan negeri kabupaten Kepulauan sula ini skaligus menyerahkan Rekomendasi Eksternal Organisasi Sebagai bentuk kontrol segala masalah yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
“Sebenarnya begitu banyak di antara poin-poin penting yang telah tercantum di dalam rekomendasi namun ada dua kasus yang saat ini menjadi titik fokus kita di HMI Cabang Sanana, untuk kawal sampai tuntas yaitu: Masjid An-Nur Desa Pohea Dan Dugaan kasus tindak pidana korupsi 16 Desa,” Tegas Taufik.
Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan sula, Juli Antoro Hutapea mengatakan, kasus-kasus ini sebenarnya tidak di hentikan namun mereka menunggu sebuah proses panjang.
“Sebab berdasarkan hasil MOU tiga lembaga yaitu Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia Dan Kepolisian Republik Indonesia dengan Nomor 104.7/437/SC/1. Tahun 2023/NK/1/I. Diteken resmi pada 25 Januari 2023. Kejari Kepulauan Sula mengatakan MOU dirancang supaya kordinasi pengawasan itu efektif, efesien, akuntabel, dan pastinya mencegah tumpang tindih kewenangan,” Jelas Kajari Sula.
Diketahui kasus korupsi yang sudah lama mandek di meja Kejari Sula, telah menjadi sajian dalam rekomendasi HMI Cabang Sanan Diantaranya:
- HMI Cabang Sanan, mendesak kejaksaan negeri kabupaten Kepulauan Sula usut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pada Masjid An-Nur Desa Pohea.
- HMI Cabang Sanana, mendesak kejaksaan negeri kabupaten Kepulauan sula untuk segera menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada 16 desa di Kepulauan Sula.