Sula, Transtimur.com – Amarah dan kekecewaan meledak di Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, hal ini terjadi lantaran SW (33), perempuan yang mengaku sebagai korban pemerkosaan, mendatangi kantor pengadilan dan melakukan protes terhadap putusan bebas terhadap terdakwa berinisial ZA.
Aksi tersebut bukan muncul tanpa sebab. SW mempertanyakan putusan majelis hakim dalam perkara pidana Nomor 15/Pid.B/2026/PN Sanana, yang dibacakan pada Kamis (20/8/2026). Dalam perkara tersebut, majelis hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap ZA, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 9 tahun penjara.
Perbedaan mencolok antara tuntutan jaksa dan putusan bebas itulah yang menjadi titik ledak kekecewaan korban. Sebab bagi SW, persoalan tersebut bukan sekedar perbedaan pandangan hukum antara penuntut umum dan majelis hakim. Ia merasa putusan tersebut telah mengabaikan penderitaan yang selama ini dialaminya sebagai pihak yang mengaku menjadi korban.
“Saya meminta Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI segera memeriksa majelis hakim yang menangani perkara ini. Sebagai masyarakat yang melek hukum saya benar-benar tidak mengerti, tuntutan jaksa 9 tahun, tetapi PN Sanana justru membebaskan terdakwa. Ini adalah pengingkaran dan penyangkalan terhadap keadilan (denial of justice), bahkan sampai saat ini pun saya belum diberi salinan putusan tersebut,” tegas SW.
Sebelum mendatangi PN Sanana, SW terlebih dahulu menyampaikan keberatannya ke Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula pada Jumat (21/8/2026). Langkah tersebut menunjukkan bahwa kekecewaan korban tidak serta-merta muncul dalam bentuk aksi di pengadilan. Ia sebelumnya telah berupaya mencari penjelasan melalui jalur institusional setelah mengetahui putusan bebas terhadap terdakwa. Namun, persoalan justru semakin memanas setelah SW mempertanyakan dasar pertimbangan majelis hakim yang membebaskan ZA.
Ketiadaan salinan putusan yang menurut SW belum diterimanya juga menjadi pertanyaan tersendiri. Sebab, bagi korban, memahami alasan hukum di balik putusan merupakan bagian penting untuk mengetahui mengapa perkara yang sebelumnya dituntut sembilan tahun penjara berujung pada vonis bebas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan tindak pidana pemerkosaan tersebut terjadi pada 15 Mei 2025 di Desa Fogi, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula. Perkara ini juga menjadi perhatian karena ZA diketahui merupakan anggota kepolisian yang masih aktif bertugas di lingkungan Polres Kepulauan Sula.
Fakta tersebut membuat tuntutan korban terhadap transparansi dan akuntabilitas proses hukum semakin kuat. Namun demikian, status ZA sebagai anggota kepolisian maupun seluruh fakta mengenai perkara tetap harus ditempatkan berdasarkan pembuktian dan putusan hukum yang sah.
Yang menjadi persoalan publik saat ini adalah mengapa tuntutan pidana sembilan tahun dari JPU berakhir dengan putusan bebas?
Jawaban atas pertanyaan itu semestinya dapat dijelaskan secara terbuka melalui pertimbangan hukum dalam putusan pengadilan.

Ledakan emosi SW di PN Sanana memang tidak dapat dibenarkan apabila diwujudkan dengan perusakan fasilitas. Namun, tindakan tersebut juga tidak seharusnya membuat substansi persoalan yang ia pertanyakan hilang begitu saja. Di balik aksi tersebut terdapat pertanyaan yang jauh lebih besar mengenai rasa keadilan korban dalam proses peradilan pidana. Sebab, korban berhak mengetahui bagaimana perkara yang menyangkut dirinya diputus.
Publik juga berhak mendapatkan penjelasan mengenai pertimbangan hukum yang mendasari putusan, sepanjang tidak mengganggu ketentuan hukum dan perlindungan terhadap para pihak.
Karena itu, tuntutan SW agar Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial memberi perhatian terhadap perkara tersebut patut ditempatkan sebagai permintaan untuk memastikan proses peradilan berjalan transparan, independen, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, ketika seorang korban merasa putusan pengadilan justru menjauhkan dirinya dari rasa keadilan, maka persoalannya tidak berhenti pada menang atau kalah di ruang sidang. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan lembaga peradilan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PN Sanana belum memberikan tanggapan terkait putusan perkara Nomor 15/Pid.B/2026/PN Sanana maupun alasan hukum yang mendasari putusan bebas tersebut.
SW kini berharap satu hal, keadilan bukan belas kasihan, bukan pula perlakuan istimewa, melainkan kepastian bahwa perkara yang menyangkut dirinya telah diperiksa dan diputus secara adil, transparan, dan berdasarkan hukum.













