Sula, Transtimur.com – Ratusa Masyarakat Desa Kawata, Kecamatan Mangoli Utara Timur, menggelar aksi unjuk rasa di Mapolres Kepulauan Sula, di Desa Fatce Kecamatan Sanana, pada Senin (24/8/26).
Massa yang mengatasnamakan Aliansi Kawata Bersatu mendesak Polres Kepulauan Sula agar mengusut tuntas kasus kematian Riswan Umasugi (53) serta mengungkap secara terang peran masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam aksi tersebut, Ketua Pemuda Kawata, Rusdi Galela, mengatakan tuntutan utama massa adalah memastikan seluruh fakta dalam kasus kematian Riswan Umasugi terungkap berdasarkan alat bukti yang sah.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, seluruh fakta harus diungkap secara transparan berdasarkan alat bukti yang sah,” tegas Rusdi.
Riswan Umasugi ditemukan meninggal dunia di kawasan semak-semak Desa Waihama, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula. Kasus tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah keluarga korban dan masyarakat Desa Kawata yang meminta kepolisian mengungkap perkara secara terang, objektif, dan profesional.
Dalam penanganan perkara tersebut, kepolisian telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni AT alias An, RAF alias Reno, dan MT alias Mita.
Massa Minta Klaim Persetubuhan Dibuktikan Secara Forensik Dalam aksi tersebut, Aliansi Kawata Bersatu turut menyoroti narasi mengenai dugaan hubungan seksual antara korban dan salah satu tersangka sebelum terjadinya kekerasan.

Massa menegaskan bahwa narasi tersebut tidak boleh diposisikan sebagai fakta yang telah terbukti sebelum didukung alat bukti yang sah. Karena itu, penyidik didesak mengungkap dasar pembuktiannya melalui pemeriksaan forensik, antara lain hasil visum, pemeriksaan DNA atau bukti biologis, pakaian, barang bukti di lokasi kejadian, rekam komunikasi, serta keterangan saksi yang independen.
Menurutnya, kehidupan pribadi korban tidak boleh dijadikan dasar untuk membenarkan tindakan kekerasan yang menyebabkan seseorang kehilangan nyawa.
“Fokus utama perkara ini adalah mengungkap siapa yang menyebabkan Riswan kehilangan nyawa, bagaimana kekerasan itu terjadi, apakah ada perencanaan sebelumnya, serta siapa saja yang terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut,” kata Rusdi.
Dugaan Pembunuhan Berencana Diminta Didalami. Aliansi Kawata Bersatu juga meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan sebelum maupun setelah terjadinya kekerasan terhadap korban.
Massa menyoroti informasi dalam perkara yang menyebut korban diduga mengalami kekerasan hingga tidak sadarkan diri dan kemudian dinyatakan tidak bernapas.
Mereka juga meminta kepolisian menguji secara hukum informasi mengenai dugaan pemindahan korban serta upaya menyamarkan kematian korban sebagai kecelakaan tunggal.

Menurut massa, seluruh rangkaian tersebut harus diuji melalui alat bukti dan keterangan saksi, bukan berdasarkan asumsi. Penyidik diminta menelusuri apakah sebelum kekerasan terjadi terdapat komunikasi, kesepakatan, pembagian peran, persiapan kendaraan, penentuan lokasi, maupun tindakan lain yang dapat menunjukkan adanya perencanaan atau kehendak bersama.
Jika hasil penyidikan membuktikan terpenuhinya unsur perencanaan terlebih dahulu, massa meminta aparat menerapkan ketentuan hukum yang sesuai. Sebaliknya, apabila unsur tersebut tidak terbukti, konstruksi perkara harus disesuaikan dengan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik.
Peran Tiga Tersangka Diminta Dibuka Selain mendesak pengusutan secara menyeluruh, massa meminta polisi mengurai secara terang peran masing-masing tersangka.
Menurut Aliansi Kawata Bersatu, penyidikan tidak boleh hanya berfokus pada pihak yang diduga melakukan kekerasan secara langsung. Aparat juga diminta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang membantu, menggerakkan, merencanakan, atau terlibat dalam rangkaian peristiwa setelah korban meninggal dunia.
“Semua pihak yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum. Kami meminta proses hukum berjalan transparan, objektif, dan tidak pandang bulu,” tutur Rusdi.

Ditempat yang sama, Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Handres, S.H., S.I.K., menemui massa dan menggelar dialog terbuka. Ia mengatakan seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat akan menjadi bagian dari perhatian kepolisian dalam proses penanganan perkara.
“Semua yang bapak-bapak sampaikan sudah saya dengar dari awal. Insyaallah, semua aspirasi itu akan kami maksimalkan,” kata Kapolres.
Terkait perkembangan penyidikan, Kapolres menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan SPDP serta hasil pemeriksaan dan berita acara pemeriksaan (BAP). Ia juga menyebut penyidik akan memaksimalkan penerapan pasal yang dinilai sesuai dengan fakta dan unsur pidana yang ditemukan.
Menurut Kapolres, penyidik telah menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk dugaan pengambilan barang milik korban.
“Kita sudah buktikan itu. Kita sudah menyita uang dari pelaku. Jadi saya mohon percaya kepada kami. Dari awal kami sudah tidak percaya dengan laporan yang diterima terkait laka tunggal,” ungkapnya.
Kapolres juga menjelaskan bahwa dirinya turun langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) sebelum perkara tersebut terungkap.
“Pada hari Rabu, sebelum persoalan ini terungkap, saya juga turun langsung ke TKP. Saya mengulangi apa yang sudah dilakukan oleh anggota saya. Alhamdulillah, besok paginya kami sudah menemukan titik terang dan mengamankan tiga pelaku yang terlibat langsung dalam perkara ini,” jelasnya.
Polisi Janji Uji Permintaan Forensik Menanggapi tuntutan massa terkait pemeriksaan forensik, Kapolres menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti permintaan tersebut, termasuk pemeriksaan terhadap tersangka perempuan berkaitan dengan dugaan hubungan seksual yang menjadi salah satu sorotan massa.
“Permintaan warga untuk visum pasti kami lakukan pada pelaku yang perempuan terkait hal tersebut. Mari kita kawal perkara ini secara bersama-sama,” ujarnya.
Kapolres menilai aksi masyarakat Kawata merupakan bentuk kontrol terhadap kepolisian dan bukan sebagai intervensi terhadap proses penyidikan.
“Saya sangat berterima kasih. Saudara datang ke sini semua itu sebagai bentuk kontrol terhadap kami, polisi, bukan sebagai intervensi. Memang kami harus dikontrol dan diawasi,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap menjaga situasi kondusif serta memberikan kesempatan kepada penyidik untuk bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti.
“Kita sama-sama menahan diri, bersabar, dan percaya kepada penyidik Polres Sula untuk memaksimalkan pasal yang bisa kita sangkakan kepada tiga pelaku sesuai fakta dan perbuatan yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Kapolres, kepolisian tidak boleh merekayasa perkara dan harus bekerja berdasarkan fakta serta alat bukti.
“Kita tidak boleh merekayasa. Kita harus tegas berbicara secara fakta. Itulah esensi yang dilakukan kepolisian, yaitu membuat terang suatu tindak pidana. Kita menganut asas pembuktian. Semua harus bisa dibuktikan,” pungkasnya.
Ada pun Tujuh Tuntutan Aliansi Kawata Bersatu Dalam aksi tersebut yakni:
- Usut Tuntas Kematian Riswan Umasugi, Jangan berhenti pada pengungkapan pelaku lapangan. Bongkar seluruh rangkaian peristiwa dari sebelum kejadian, saat kekerasan, hingga proses pemindahan dan rekayasa kematian korban.
- Buktikan Forensik Klaim Persetubuha, Kami meminta seluruh hasil visum, pemeriksaan biologis/DNA, barang bukti pakaian dan bukti forensik lainnya diperiksa secara objektif untuk menguji kebenaran narasi bahwa korban melakukan persetubuhan dengan MT alias Mita.
- Jangan Jadikan Narasi Kehidupan Pribadi Korban Sebagai pembenaran kekeraaan, Kehidupan pribadi korban tidak dapat menjadi alasan untuk menghilangkan nyawa seseorang.
- Dalami unsur pembunuhan berencana, Jika ditemukan bukti adanya persiapan, kesepakatan, pembagian peran, atau kehendak terlebih dahulu untuk menghilangkan nyawa korban, terapkan konstruksi hukum Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
- Ungkap aktor intelektual dan pihak yang terlibat, Tidak boleh ada pelaku yang berlindung di balik pelaku lainnya. Semua pihak yang turut serta atau menggerakkan tindak pidana harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
- Buka secara transparan hasil penyelidikan, Kami meminta kepolisian menjelaskan secara terbuka dasar penetapan tersangka, hasil forensik, kronologi berdasarkan alat bukti, serta peran masing-masing tersangka sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyidikan.
- Uji kembali pasal yang di sangkakan, Kami meminta penyidik memastikan pasal yang diterapkan benar-benar sesuai dengan unsur tindak pidana dan fakta yang ditemukan. Khususnya, apabila kematian korban merupakan akibat kekerasan bersama-sama, konstruksi Pasal 262 harus diterapkan sesuai ayat yang tepat berdasarkan akibat yang terbukti.













