Kecam Represi Polisi Saat Aksi IMM, IKA PMII Sula Desak Polda Malut Evaluasi Kapolres

Sula, Transtimur.com – Tindakan represif yang diduga dilakukan anggota Polres Kepulauan Sula terhadap kader dan anggota Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) saat menggelar aksi demonstrasi pada 24 April 2026 di depan Kantor Kejaksaan Negeri Sanana menuai kecaman keras.

Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Kabupaten Kepulauan Sula menilai tindakan aparat tersebut bukan sekadar pelanggaran prosedur pengamanan unjuk rasa, tetapi bentuk nyata upaya membungkam gerakan kritis mahasiswa di daerah.

Sekretaris IKA PMII Kepulauan Sula, Amirudin SA Ahmad, menyatakan bahwa tindakan represif aparat kepolisian dalam mengawal aksi demonstrasi adalah sinyal buruk bagi demokrasi dan kebebasan berekspresi di Kepulauan Sula.

“Perlakuan represif anggota Polres Kepulauan Sula terhadap kader dan anggota IMM dalam aksi 24 April 2026 di depan Kejaksaan Negeri Sanana merupakan tindakan yang mengarah pada upaya pembungkaman gerakan di Kabupaten Kepulauan Sula,” tegas Amirudin, Sabtu (25/4/2026).

Menurutnya, aparat kepolisian semestinya bertindak profesional dan mengedepankan pendekatan persuasif dalam mengawal aksi massa, bukan menggunakan kekerasan atau intimidasi terhadap peserta demonstrasi.

IKA PMII menilai aksi yang digelar IMM merupakan bentuk penyampaian aspirasi rakyat yang dilindungi undang-undang, sehingga segala bentuk tekanan dan kekerasan terhadap demonstran merupakan ancaman serius terhadap ruang demokrasi di daerah.

Atas kejadian tersebut, IKA PMII Kepulauan Sula mendesak Polda Maluku Utara untuk segera turun tangan dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kapolres Kepulauan Sula beserta jajarannya.

“Olehnya itu, kami meminta kepada Polda Maluku Utara agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kapolres dan jajarannya. Jika terbukti ada pelanggaran prosedur dan tindakan kekerasan, maka harus ada tindakan tegas,” ujar Amirudin.

IKA PMII menegaskan bahwa pembiaran terhadap tindakan represif aparat hanya akan memperburuk citra institusi Polri serta memperlebar ketidakpercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Mereka juga mengingatkan bahwa Kepulauan Sula tidak boleh menjadi wilayah yang alergi terhadap kritik dan aspirasi mahasiswa.

“Demokrasi tidak boleh mati di Kepulauan Sula. Mahasiswa dan rakyat punya hak untuk bersuara, dan aparat wajib menjamin itu, bukan malah menjadi alat penekan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Kepulauan Sula belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tindakan represif dalam aksi tersebut.

Tinggalkan Balasan