Kasus Asusila di Falabisahaya Masuk Babak Baru, PH: Kejari Sula Segera Tahan TSK

Sula, Transtimur.com – perkara Kasus persetubuhan anak di bawa umur yang terjadi di Desa Falabisahaya, Kecamatan Manoli Utara Kabupaten Kepulauan Sula, kini telah maju selangkah kedepan.

Pasalnya, khusus yang melibatkan tersangka inisial IS Alias Iskandar tersebut, berkas perkara telah di serahkan oleh Penyidik Polres Kepulauan Sula ke Kejaksaan Negeri Sanana, pada hari Senin, 13/04/2026 untuk di teliti dan menunggu tahap P21, namun terduga pelaku belum juga di tahan.

Fadli Wambes, S.H, Kuasa Hukum Korban mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Sanana agar segera melakukan penahanan terhadap tersangka IS Alias Iskandar, Desakan ini di sampaikan karena itu amanah undang-undang karena ancaman hukumannya di atas 5 (lima) tahun.

“Kami meminta Kajari tidak menunda lagi untuk penahanannya, smua alat bukti sudah terpenuhi, tersangka harus segera di tahan demi rasa keadilan Korban dan keluarga, tegas Fadli. Rabu, (15/04/2026)

Menurut Fadli, penahanan terhadap pelaku sangat penting di lakukan, untuk mencegah tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, selain itu korban merasa terganggu psikologinya saat bertemu tersangka.

Ia menambahkan, Kasus ini sebelumnya menyita perhatian warga Desa Falabisahaya dan Masyarakat Sula, karena korban masih di bawa umur dan terhadap tersangka tidak di lakukan penahanan, meski telah di tetapkan tersangka oleh penyidik Polres Kepulauan Sula.

“Kami selaku Kuasa Hukum berharap ada sikap tegas dari pihak Kejaksaan untuk segera menahan tersangka dan berkasnya apabila sudah lengkap agar segera di limpahkan ke pengadilan,” Tutupnya.

Tinggalkan Balasan