Oleh: Mohtar Umasugi
Fenomena pengangkatan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Kepulauan Sula yang seluruhnya berstatus Pelaksana Tugas (PLT) pada masa kepemimpinan Fifian Adiningsih Mus patut menjadi perhatian serius, baik dari perspektif hukum administrasi negara maupun dalam kerangka orientasi politik kekuasaan. Praktik ini tidak hanya menimbulkan tanda tanya besar terkait kepastian hukum dalam tata kelola pemerintahan daerah, tetapi juga membuka ruang analisis tentang arah dan corak kepemimpinan yang sedang dibangun.
Secara yuridis normatif, pengangkatan pejabat PLT pada dasarnya bersifat sementara dan terbatas. Dalam kerangka regulasi kepegawaian, baik merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun berbagai peraturan turunannya, jabatan PLT digunakan hanya untuk mengisi kekosongan jabatan definitif dalam kondisi tertentu, seperti pejabat sebelumnya pensiun, dimutasi, atau berhalangan tetap. Artinya, status PLT bukanlah desain permanen dalam struktur birokrasi. Ketika seluruh OPD diisi oleh PLT dalam jangka waktu yang panjang, maka hal ini berpotensi bertentangan dengan prinsip kepastian hukum (legal certainty) dan asas profesionalitas ASN.
Lebih jauh, dalam perspektif hukum administrasi, pejabat PLT memiliki keterbatasan kewenangan strategis, terutama dalam pengambilan keputusan yang bersifat fundamental, seperti mutasi pegawai, pengambilan kebijakan jangka panjang, serta penggunaan anggaran dalam skala besar. Dengan demikian, jika seluruh OPD dipimpin oleh PLT, maka secara struktural pemerintah daerah berada dalam kondisi “setengah kuat” karena para pejabatnya tidak memiliki legitimasi penuh untuk menjalankan fungsi manajerial secara optimal. Ini tentu berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik dan efektivitas pembangunan daerah.
Dari sisi orientasi politik, kebijakan ini dapat dibaca sebagai strategi pengendalian birokrasi oleh kepala daerah. Penempatan pejabat dalam status PLT cenderung menciptakan hubungan ketergantungan yang tinggi kepada kepala daerah, karena posisi mereka tidak memiliki jaminan kepastian jabatan. Dalam konteks ini, birokrasi tidak lagi berdiri sebagai institusi profesional yang netral, melainkan berpotensi menjadi instrumen politik kekuasaan. Loyalitas personal lebih diutamakan daripada kompetensi dan kinerja.
Jika pola ini berlangsung dalam dua periode kepemimpinan, maka ada indikasi kuat bahwa desain birokrasi yang dibangun bukanlah untuk menciptakan stabilitas dan profesionalitas, melainkan untuk menjaga kontrol politik secara berkelanjutan. Hal ini tentu berbahaya bagi masa depan tata kelola pemerintahan daerah, karena menghambat lahirnya inovasi kebijakan serta melemahkan akuntabilitas publik.
Dalam konteks Kepulauan Sula yang saat ini menghadapi berbagai persoalan pembangunan mulai dari stagnasi ekonomi, lemahnya pelayanan publik, hingga minimnya terobosan program strategis serta ketidakpastian dalam struktur birokrasi justru memperparah keadaan. OPD yang seharusnya menjadi motor penggerak pembangunan tidak dapat bekerja maksimal karena berada dalam bayang-bayang status sementara.
Oleh karena itu, penting bagi Bupati untuk segera melakukan penataan birokrasi secara definitif melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk pelaksanaan seleksi terbuka (open bidding) untuk jabatan pimpinan tinggi pratama. Langkah ini bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga menjadi indikator komitmen terhadap prinsip good governance.
Pada akhirnya, publik berhak mendapatkan pemerintahan yang stabil, profesional, dan akuntabel. Kritik yang saya sampaikan terhadap fenomena seluruh OPD berstatus PLT ini bukanlah dimaksudkan untuk menjatuhkan atau mendiskreditkan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab intelektual dan sosial dalam memberikan masukan konstruktif kepada pemerintah daerah. Lebih dari itu, tulisan ini juga menjadi bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bagaimana seharusnya sistem birokrasi yang ideal dijalankan, yakni berlandaskan pada kepastian hukum, profesionalitas, dan kepentingan publik sebagai orientasi utama pembangunan daerah.














