Direktur DataIndo Minta Kejati Segera Koordinasi Kejagung untuk Penangkapan Aliong Mus

Jakarta, Transtimur.com – Direktur DataIndo, Usman Buamona, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI guna mengambil langkah tegas terhadap mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus.

Desakan ini muncul setelah Aliong tercatat empat kali mangkir dari panggilan Kejati Malut, namun justru leluasa menghadiri Musda Golkar Malut dan terbang ke Jakarta.

“Kalau Kejati Malut tidak sanggup, jangan diam. Koordinasi dengan Kejagung, keluarkan surat perintah penangkapan. Jangan sampai publik menilai hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah,” kata Usman kepada Transtimur.com, Rabu (15/4/2026).

Ia menuturkan, Aliong Mus tidak memenuhi panggilan penyidik pada 8 April 2026 terkait tiga kasus dugaan korupsi: proyek ISDA Rp17,5 miliar dan dua proyek jalan senilai Rp18,2 miliar.

“Namun sehari setelahnya, 9 April 2026, ia terpantau di Bandara Sultan Babullah menuju Jakarta usai menghadiri Musda Golkar untuk mendukung adiknya, Alien Mus, yang terpilih sebagai Ketua DPD I Golkar Malut. Fakta ini memunculkan persepsi publik bahwa Aliong memiliki kekebalan hukum di tingkat daerah,” Ungkapnya.

Usman menegaakan, Aliong sudah empat kali mangkir. Jika Kejati Malut terkendala faktor non-teknis di daerah, Pasal 27 UU No. 16 Tahun 2004 memungkinkan Kejagung mengambil alih atau memerintahkan penangkapan melalui Korps Adhyaksa pusat.

“Kepergian Aliong ke Jakarta tanpa izin penyidik membuka potensi tersangka atau saksi kunci meninggalkan wilayah hukum Maluku Utara. Koordinasi dengan Kejagung akan mempermudah pelacakan lintas wilayah dan pencegahan upaya menghalangi penyidikan,” Jelas Usman.

Usman juga menambahkan, Pasifnya Kejati Malut berpotensi merusak kepercayaan publik. Dorongan DataIndo agar Kejagung turun tangan adalah upaya menjaga marwah korps Adhyaksa. Kasus ini menjadi ujian konsistensi penegakan hukum, terutama saat melibatkan elite politik.

“Publik kini menunggu langkah konkret: apakah Kejati Malut berani menggunakan kewenangannya, atau Kejagung harus turun tangan agar kasus dugaan korupsi Rp35,7 miliar ini tidak berhenti di meja penyidik,” Tutupnya.

Tinggalkan Balasan