Oleh: Mohtar Umasugi
Akademisi STAI Babussalam Sula
Setiap tanggal 2 Mei, bangsa ini kembali memperingati Hari Pendidikan Nasional sebagai momentum refleksi atas perjalanan panjang dunia pendidikan. Namun, bagi saya, peringatan ini kerap terasa seremonial belaka, dipenuhi pidato normatif, tetapi miskin perubahan substantif. Wajah pendidikan kita, terutama di daerah, belum menunjukkan transformasi signifikan. Salah satu persoalan klasik yang terus dipelihara, sadar atau tidak, adalah dikotomi antara sekolah dan madrasah.
Dalam praktik kebijakan, sekolah sering diposisikan sebagai “anak kandung negara”, sementara madrasah dianggap “anak tiri” yang lahir dari inisiatif masyarakat. Cara pandang ini tidak hanya keliru secara historis, tetapi juga bermasalah secara yuridis. Negara, melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), secara tegas menyatakan bahwa pendidikan nasional mencakup seluruh jalur, jenis, dan jenjang pendidikan, tanpa diskriminasi. Madrasah, sebagai bagian dari pendidikan formal, memiliki kedudukan yang sama dengan sekolah umum.
Lebih lanjut, amanat konstitusi dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (4) menegaskan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD. Namun, persoalannya bukan sekadar angka 20%, melainkan bagaimana distribusi anggaran tersebut dilakukan secara adil. Realitas menunjukkan bahwa alokasi anggaran pendidikan lebih banyak mengalir ke sekolah di bawah Kementerian Pendidikan, sementara madrasah yang berada di bawah Kementerian Agama sering kali hanya mendapatkan “sisa kebijakan”.
Secara yuridis normatif, kondisi ini dapat dikategorikan sebagai bentuk ketidakadilan kebijakan (policy injustice). Prinsip keadilan dalam hukum administrasi menghendaki adanya perlakuan yang proporsional dan tidak diskriminatif terhadap seluruh entitas yang berada dalam sistem yang sama. Ketika madrasah diperlakukan berbeda dalam hal anggaran, maka negara sesungguhnya sedang mengingkari prinsip equality before the law dalam konteks pendidikan.
Dalam konteks daerah, khususnya di Kabupaten Kepulauan Sula, problem ini terasa lebih nyata. Dikotomi antara sekolah dan madrasah bukan sekadar wacana, melainkan realitas yang hidup. Ketidakseriusan pemerintah daerah baik eksekutif (Bupati dan Wakil Bupati) maupun legislatif (DPRD) terhadap pengembangan pendidikan Islam tampak jelas, terutama terhadap satu-satunya perguruan tinggi Islam swasta di daerah ini.
Perguruan tinggi tersebut seharusnya menjadi pusat pengembangan sumber daya manusia lokal, sekaligus benteng moral dan intelektual masyarakat. Seharusnya mendapatkan dukungan afirmatif, namun justru dibiarkan berjalan dengan segala keterbatasannya. Tidak ada keberpihakan anggaran yang signifikan, tidak ada roadmap penguatan kelembagaan, bahkan minim dalam aspek kolaborasi program.
Padahal, jika kita merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan tinggi, termasuk melalui fasilitasi, pendanaan, dan kemitraan. Dengan kata lain, sikap abai pemerintah daerah bukan hanya persoalan moral, tetapi juga dapat dipersoalkan secara normatif sebagai bentuk kelalaian dalam menjalankan amanat undang-undang.
Lebih jauh lagi, jika pendekatan pembangunan pendidikan masih terjebak dalam dikotomi antara umum dan agama, antara sekolah dan madrasah maka kita sedang membangun masa depan dengan fondasi yang rapuh. Pendidikan seharusnya menjadi ruang integrasi, bukan segregasi. Madrasah tidak boleh lagi dipandang sebagai alternatif kelas dua, melainkan sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional yang memiliki kontribusi besar dalam membentuk karakter bangsa.
Momentum Hardiknas seharusnya menjadi titik balik untuk mengakhiri diskriminasi kebijakan ini. Pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Sula perlu menunjukkan keberpihakan yang nyata, bukan sekadar retorika. Dukungan terhadap perguruan tinggi Islam swasta harus ditempatkan sebagai investasi jangka panjang, bukan beban anggaran.
Jika tidak, maka setiap peringatan Hari Pendidikan Nasional hanya akan menjadi ritual tahunan yang kehilangan makna, sementara ketimpangan terus diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Pada akhirnya, pertanyaan mendasarnya sederhana: apakah kita benar-benar ingin membangun pendidikan yang adil dan berkeadaban, atau sekadar merayakan ilusi kemajuan di atas ketimpangan yang kita biarkan tumbuh?














