Sula, Transtimur.com – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepulauan Sula Maluku Utara, mempertegas persoalan yang berkaitan dengan rekomendasi yang di berikan kepada nelayan untuk mendapatkan kuota BBM bersubsidi jenis Partelait di Kecamatan Sulabesi Timur.
Pasalnya, rekomendasi tersebut di berikan oleh DKP Sula tertanggal 12 Agustus 2026 kepada seorang nelayan di Desa Waigooyofa inisial SB, telah memicu perdebatan panjang dengan pihak SPBU CV Niaga Global Mandiri, berkaitan dengan kuota BBM Per-minggu sebanyak 214 Liter.
Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Sula, Mhd Junaidi Buamona, melalui Kabid Tangkap, Melani Umamit, mengatakan, untuk kuota BBM dengan jumlah yang tertera dalam rekomendasi itu sebenarnya bukan kewenangan dari dinas Kelautan dan Perikanan, tetap muncul saat penginputan data pada aplikasi.
“Kenpa sampai muncul, karena keterangan itu kami dapat secara sepihak dari nelayan yang punya Kartu Kusuka ini, dia menyatakan bahwa memiliki satu bodi viber yang menggunakan dua unit mesin dengan aktivitas melaut selama 12 jam serta jarak melaut dari garis pantai sampai fishing ground,” Kata Melani saat di wawancarai Transtimur.com, Rabu (2/9/2026).
Melani, menuturkan, untuk SPBU yang menyediakan kuota BBM bagi nelayan sudah di tetapkan oleh Disprindagkop Kepulauan Sula.
“SPBU yang melayani umum tapi ada kuota nelayan yaitu, SPBU yang ada di Desa Pohea Kecamatan Sanana Utara, dan SPBU di Desa Umaga Kecamatan Sulabesi Tengah,” Paparnya.
“Sementara SPBU lain misalnya di Kecamatan Sulabesi Timur dan Pulau Mangoli, kalau mereka mau meleyani nelayan itu otomatis kapasitas BBM dengan penentuannya mereka sendiri,” Sambungnya.
Melani menegaskan selain dari dua SPBU yang di tetapkan oleh Disprindagkop untuk meleyani kebutahan BBM para nelayan, pihak SPBU lain mempunyai kewenangan penuh atas kebijakan sendiri dalam merealisasikan kepentingan nelayan setempat.
“Tidak mengharuskan di sesuaikan dengan rekomendasi yang keluar, karena kuota BBM mereka dari Pertamina juga terbatas, selain dari melayani nelayan, mereka harus melayani umum karena bukan SPBU khusus,” Bebernya.
‘Kalau mereka berinisiatif mau melayani nelayan Alhamdulillah tapi dengan ketentuan mereka sendiri sesui dengan stok BBM. Nelayan tidak bisa menentukan BBM sesuai dengan kuota yang tertera di dalam rekomendasi,” Tutupnya.












