Transtimur.com, Sula – Proyek jalan dari Desa Saniahaya ke Desa Modapia, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan sula menjadi sorotan setelah dokumen pengadaan pemerintah menunjukkan ruas jalan yang sama dianggarkan dalam dua tahun berturut-turut dengan nama pekerjaan berbeda.
Pada Tahun Anggaran 2023 proyek tersebut diberi nama Pembukaan Badan Jalan Saniahaya–Modapia, sedangkan pada Tahun Anggaran 2024 berubah menjadi Peningkatan Jalan Sentra Perkebunan Saniahaya–Modapia dengan nilai kontrak Rp8.367.000.000.
Dokumen LPSE Tahun Anggaran 2023 dan 2024 yang dikantongi media purna polri, Rabu (22/7/2026), mencatat pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Saniahaya–Modapia memiliki pagu anggaran Rp1.200.000.000 dengan nilai kontrak Rp1.174.585.671,84.
Lingkup pekerjaan dalam dokumen tersebut secara tegas menyebut pembukaan badan jalan sepanjang 10.000 meter atau 10 km.
Setahun kemudian, Pemda Sula kembali lelang proyek pada ruas yang sama. Kali ini nama paket berubah menjadi Peningkatan Jalan Sentra Perkebunan Saniahaya–Modapia dengan nilai kontrak Rp8.367.000.000.
Namun berdasarkan hasil pemantauan lapangan, pekerjaan yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2024 dimulai dari pembukaan badan jalan dengan volume sekitar 10 kilometer. Setelah badan jalan dibuka, pekerjaan pengerasan menggunakan material sirtu hanya dilakukan pada sebagian ruas, sedangkan sisanya belum di sirtu.
Akibatnya, hingga saat ini jalan tersebut belum dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Mangoli Utara menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat. Dimana pada musim hujan jalan berubah menjadi becek dan badan jalan kembali ditumbuhi rumput dan semak belukar.
Temuan tersebut sejalan dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2024, proyek Jalan Sentra Perkebunan Saniahaya–Modapia direklasifikasi dari aset tetap menjadi Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) senilai Rp8.367.000.000, karena belum memenuhi syarat untuk diakui sebagai aset tetap.
Perubahan nama paket dari “Pembukaan Badan Jalan” pada Tahun 2023 menjadi “Peningkatan Jalan” pada Tahun 2024 kemudian munculkan pertanyaan. Sebab, apabila pekerjaan pembukaan badan jalan telah menjadi ruang lingkup kontrak Tahun Anggaran 2023, mengapa pada pelaksanaan proyek Tahun Anggaran 2024 pekerjaan yang dilakukan kembali berupa pembukaan badan jalan dengan volume yang sama?.












