Kepsul  

Disorot Dugaan Kejanggalan Dana Desa Wailia, KNPI Desak Inspektorat Turun Audit

Sula, Transtimur.com – Pengelolaan Dana Desa (DD) Wailia, Kecamatan Sulabesi Timur, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan. Sejumlah program yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dengan total anggaran sekitar Rp343.029.400 diduga belum terlaksana sebagaimana yang tercantum dalam dokumen perencanaan dan anggaran desa.

Sorotan tersebut muncul setelah sejumlah warga mempertanyakan realisasi beberapa program yang dinilai belum terlihat manfaatnya secara nyata di tengah masyarakat. Kondisi itu kemudian memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara program yang dianggarkan dengan pelaksanaannya di lapangan.

Menanggapi persoalan tersebut, Sekretaris OKK KNPI Kabupaten Kepulauan Sula, Hasrun Norau, mendesak Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula segera melakukan pemeriksaan dan audit secara menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Wailia Tahun Anggaran 2025.

“Inspektorat harus turun dan melakukan audit terhadap Dana Desa Wailia Tahun 2025. Jangan sampai ada selisih antara apa yang tercantum dalam APBDes, laporan realisasi anggaran, dengan kondisi pekerjaan yang sebenarnya,” kata Hasrun.

Menurutnya, pemeriksaan penting dilakukan untuk memastikan seluruh anggaran yang tercantum dalam APBDes benar-benar direalisasikan sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku.

“Kalau program memang sudah dilaksanakan, harus bisa dibuktikan dengan pekerjaan fisik, dokumen pertanggungjawaban, bukti pembayaran, serta penerima manfaatnya. Kalau ada program yang tidak dilaksanakan tetapi anggarannya dilaporkan terealisasi, itu harus dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.

Selain mendesak Inspektorat melakukan audit, Hasrun juga meminta Bagian Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Sula melakukan evaluasi terhadap Kepala Desa Wailia, Sudarmin Sibela, menyusul munculnya berbagai pertanyaan masyarakat terkait pelaksanaan program dan pengelolaan anggaran desa.

“Bagian Pemerintahan juga harus mengambil langkah evaluasi terhadap Kepala Desa Wailia. Ini bukan semata-mata soal mencari kesalahan, tetapi memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai aturan dan kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Hasrun menilai pemerintah daerah perlu memastikan setiap program yang dibiayai Dana Desa memiliki manfaat yang jelas bagi masyarakat serta dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun faktual.

Ia juga meminta pemeriksaan tidak hanya berhenti pada dokumen, tetapi dilakukan melalui pengecekan langsung terhadap seluruh kegiatan yang tercantum dalam APBDes Tahun Anggaran 2025.

“Sebagai warga Desa Wailia, kami meminta instansi berwenang melakukan pengecekan langsung terhadap seluruh kegiatan yang tercantum dalam APBDes Tahun 2025,” katanya.

Menurut Hasrun, pemeriksaan idealnya mencakup dokumen APBDes, laporan realisasi anggaran, dokumen pelaksanaan kegiatan, bukti pembayaran, hingga pemeriksaan fisik terhadap pekerjaan atau program yang disebut telah direalisasikan.

“Kami ingin semuanya diperiksa secara terbuka. Kalau memang kegiatan sudah dikerjakan, tunjukkan pekerjaan dan dokumennya. Kalau belum dikerjakan, harus dijelaskan bagaimana anggarannya bisa tercatat sebagai realisasi,” ujarnya.

Hasrun juga menyoroti penggunaan anggaran yang dinilai cukup besar, sementara menurut informasi yang diterimanya, pelayanan di sejumlah Posyandu di Desa Wailia masih dipertanyakan.

Ia mengklaim, pada sejumlah kegiatan Posyandu tidak tersedia makanan bergizi bagi bayi, balita, maupun ibu hamil sebagaimana yang diharapkan masyarakat.

Selain pelayanan masyarakat, ia turut mempertanyakan sejumlah kegiatan fisik yang tercantum dalam program desa. Di antaranya rehabilitasi sarana dan prasarana Pustu, serta pembangunan, rehabilitasi, atau peningkatan sambungan air bersih ke rumah warga yang menurut informasi masyarakat belum terlaksana.

Dugaan serupa juga diarahkan pada program rehabilitasi dan peningkatan sistem pembuangan air limbah rumah tangga atau drainase, peningkatan produksi tanaman pangan, serta bantuan alat produksi dan pengolahan pertanian, termasuk program penggilingan padi atau jagung.

Namun, seluruh informasi tersebut, kata Hasrun, masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi oleh instansi berwenang.

Sorotan lainnya berkaitan dengan rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Hasrun mengaku memperoleh informasi bahwa tidak terdapat rapat maupun kesepakatan bersama masyarakat terkait pembebasan lahan untuk pembangunan koperasi tersebut.

Ia bahkan menuding Kepala Desa Wailia melakukan pembelian lahan secara sepihak menggunakan Dana Desa.

“Informasi yang kami dapatkan, tidak ada rapat atau kesepakatan bersama masyarakat terkait pembebasan lahan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih. Namun, ada informasi bahwa Kepala Desa Wailia membeli tanah secara diam-diam menggunakan Dana Desa,” ungkap Hasrun.

Meski demikian, Hasrun menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut harus diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen, klarifikasi kepada pihak terkait, serta pengecekan langsung di lapangan.

“Karena itu, kami tidak ingin hanya berasumsi. Biarkan Inspektorat turun melakukan pemeriksaan secara objektif dan terbuka. Jika memang sesuai, tentu harus dibuktikan. Jika ada persoalan, harus ditindaklanjuti sesuai aturan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Wailia Sudarmin Sibela masih dalam upaya konfirmasi terkait sejumlah dugaan ketidaksesuaian realisasi program yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Tinggalkan Balasan