Opini  

Puskesmas Sanana dan Krisis Pelayanan Dasar Kesehatan Masyarakat

Oleh: Mohtar Umasugi

Akademisi STAI Babussalam Sula

Pagi ini saya kembali menyaksikan sebuah ironi yang semestinya tidak lagi terjadi dalam pelayanan kesehatan di Kabupaten Kepulauan Sula. Saya mengantar anak saya ke Puskesmas Sanana untuk mendapatkan pemeriksaan dan pengobatan. Harapan saya sederhana, sebagaimana harapan setiap orang tua, anak yang sedang sakit segera ditangani oleh tenaga medis.

Namun, yang saya temui justru memperlihatkan potret rapuhnya pelayanan kesehatan dasar. Ruang tunggu dipenuhi pasien yang harus menunggu berjam-jam hanya untuk bertemu dokter. Balita menangis, orang tua tampak kelelahan, lansia menahan rasa sakit, sementara antrean terus bertambah tanpa kepastian kapan mereka akan dilayani.

Pengalaman ini bukan sekadar keluhan pribadi. Ini adalah cermin dari persoalan yang lebih besar yaitu ” krisis pelayanan kesehatan dasar.”

Ironisnya, persoalan tersebut bukan disebabkan oleh membludaknya jumlah pasien semata, melainkan karena minimnya tenaga dokter. Sebelumnya Puskesmas Sanana memiliki dua dokter. Kini hanya tersisa satu dokter setelah dokter lainnya menyelesaikan masa kontrak, tanpa segera ada pengganti.

Pertanyaannya, mengapa kekosongan tenaga dokter yang sebenarnya dapat diprediksi sejak jauh hari justru dibiarkan terjadi?

Dalam manajemen publik, berakhirnya masa kontrak bukanlah keadaan darurat yang datang tiba-tiba. Pemerintah memiliki waktu untuk merencanakan rekrutmen, memastikan keberlanjutan pelayanan, dan menghindari kekosongan tenaga medis. Ketika hal itu tidak dilakukan, maka persoalannya bukan lagi sekadar kekurangan dokter, tetapi lemahnya perencanaan dan tata kelola pelayanan kesehatan.

Akibatnya, satu dokter harus memikul tanggung jawab melayani puluhan bahkan ratusan pasien setiap hari. Sebesar apa pun dedikasi seorang dokter, tetap ada batas kemampuan manusia. Situasi seperti ini bukan hanya berpotensi menurunkan kualitas pelayanan, tetapi juga meningkatkan risiko kelelahan tenaga kesehatan (burnout) yang pada akhirnya dapat berdampak pada keselamatan pasien.

Persoalan berikutnya adalah kebijakan pendaftaran yang hanya dibuka hingga pukul 10.00 WIT. Setelah waktu tersebut, pasien tidak lagi diterima untuk mendapatkan pelayanan pada hari yang sama. Kebijakan ini layak dipertanyakan.

Apakah penyakit memiliki jadwal? Apakah demam, sesak napas, atau nyeri datang hanya sebelum pukul 10 pagi? Tentu tidak.

Lebih jauh lagi, bagaimana nasib masyarakat dari desa-desa yang harus menempuh perjalanan jauh ke Sanana? Mereka bergantung pada transportasi, cuaca, dan kemampuan ekonomi. Banyak di antara mereka terlambat bukan karena tidak disiplin, tetapi karena keterbatasan yang mereka hadapi.

Jika akhirnya mereka ditolak hanya karena melewati batas waktu administrasi, maka pelayanan kesehatan telah bergeser dari orientasi kemanusiaan menuju orientasi prosedur. Padahal, Puskesmas merupakan garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat. Filosofi keberadaan Puskesmas bukan untuk membatasi akses masyarakat terhadap layanan kesehatan, melainkan memastikan setiap warga memperoleh pelayanan yang mudah, cepat, dan bermutu.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Sementara Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan penyelenggara pelayanan memberikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan tidak diskriminatif.

Artinya, ukuran keberhasilan pelayanan kesehatan bukan hanya berdirinya gedung Puskesmas atau tersedianya alat kesehatan, tetapi sejauh mana masyarakat benar-benar memperoleh akses pelayanan tanpa hambatan yang tidak perlu.

Tulisan ini bukanlah kritik kepada dokter, perawat, bidan, ataupun tenaga kesehatan yang setiap hari bekerja melayani masyarakat. Mereka justru menjadi pihak yang paling merasakan beratnya beban akibat kekurangan sumber daya manusia. Kritik ini ditujukan kepada sistem dan tata kelola yang belum mampu menjamin keberlangsungan pelayanan kesehatan secara optimal.

Pemerintah daerah perlu menyadari bahwa pelayanan kesehatan adalah kebutuhan dasar masyarakat yang tidak dapat ditunda. Jalan yang rusak masih bisa diperbaiki beberapa bulan kemudian. Gedung yang belum selesai masih dapat dilanjutkan tahun depan. Namun pelayanan kesehatan yang terlambat dapat menghilangkan kesempatan seseorang untuk sembuh, bahkan dapat mengancam keselamatan jiwa.

Karena itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan di Puskesmas Sanana. Penambahan tenaga dokter harus menjadi prioritas utama. Sistem antrean perlu diperbaiki agar lebih efisien dan manusiawi. Kebijakan batas waktu pendaftaran perlu dievaluasi dengan mempertimbangkan kondisi geografis dan sosial masyarakat Kepulauan Sula. Selain itu, pemerintah daerah harus membangun sistem perencanaan sumber daya manusia kesehatan yang mampu mengantisipasi berakhirnya masa kontrak tenaga medis sehingga tidak lagi terjadi kekosongan pelayanan.

Pelayanan publik pada hakikatnya bukan tentang mempertahankan aturan, tetapi memastikan masyarakat memperoleh haknya sebagai warga negara. Masyarakat tidak datang ke Puskesmas untuk mencari belas kasihan. Mereka datang membawa hak konstitusional untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.

Kepercayaan publik terhadap pemerintah tidak dibangun melalui slogan atau seremoni, melainkan melalui pengalaman nyata masyarakat ketika berhadapan dengan pelayanan dasar.

Jika masyarakat harus mengantre berjam-jam, jika hanya ada satu dokter yang melayani ribuan penduduk, jika pasien yang datang lewat pukul 10.00 harus pulang tanpa pelayanan, maka sesungguhnya kita sedang dihadapkan pada sebuah kenyataan yang tidak bisa lagi ditutupi, pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas Sanana sedang berada dalam kondisi yang memerlukan perhatian dan pembenahan serius.

Sudah saatnya Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula menjadikan kesehatan sebagai prioritas nyata, bukan sekadar agenda dalam dokumen perencanaan. Sebab ukuran keberhasilan pembangunan bukan hanya berapa banyak proyek yang diresmikan, tetapi seberapa mudah rakyat memperoleh hak-hak dasarnya.

Sebab bagi orang yang sedang sakit, setiap menit yang hilang bukan sekadar waktu yang terbuang, melainkan harapan untuk segera sembuh.

Tinggalkan Balasan