Hukrim  

Polres Halteng Amankan 417 Kemasan Miras di Weda Tengah dan Utara

Halteng, Transtimur.com – Polres Halmahera Tengah terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran minuman keras (Miras) ilegal melalui kegiatan patroli dan razia di sejumlah wilayah hukum Polres Halteng.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa malam (8/9/2026) hingga Rabu dini hari (9/9/2026), Tim siber miras jajaran Polres Halmahera Tengah berhasil mengamankan 417 kemasan Miras dari wilayah Kecamatan Weda Tengah dan Kecamatan Weda Utara.

Di wilayah Weda Tengah, Satuan Tugas Siber Miras Polres Halteng bersama personel Polsubsektor Weda Tengah, Kompi 1 Batalyon B Pelopor Sat Brimob dan personel BKO Samapta yang dipimpin langsung oleh Kasubsektor Weda Tengah IPDA Abdul Rajak Jauhti SH,.MH. melaksanakan patroli dan razia di wilayah Desa Lukolamo dan Desa Lelilef Waibulan.

Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan 180 kemasan Miras, terdiri dari 110 botol Cap Tikus, 15 kantong plastik Cap Tikus, 30 botol Guinness dan 25 botol Bir Bintang.

Selain barang bukti, petugas turut mengamankan dua orang yang diduga sebagai pemilik Miras untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Dokumentasi: Proses Operasi pencegahan Peredaran Peradaran Miras.

Sementara itu, di wilayah Weda Utara, personel Polsubsektor Weda Utara yang dipimpin Kapolsubsektor IPTU Syafruddin M. Sija, S.H., melaksanakan Patroli dan razia Miras di Desa Sagea dan Desa Gemaf.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan penjualan Miras di sejumlah kamar kos di Desa Gemaf. Hasil pemeriksaan, personel berhasil mengamankan 237 botol Miras jenis Cap Tikus.

Dengan demikian, total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua wilayah tersebut mencapai 417 kemasan Miras, terdiri dari 347 botol Cap Tikus, 15 kantong plastik Cap Tikus, 30 botol Guinness dan 25 botol Bir Bintang.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas di wilayah Weda Tengah, sebagian Miras diduga dipasok dari luar wilayah Maluku Utara menggunakan kendaraan lintas dan disembunyikan di antara barang bawaan untuk menghindari pemeriksaan. Sebagian lainnya diduga berasal dari wilayah Maffa, Kabupaten Halmahera Selatan, untuk kemudian diedarkan di wilayah Weda Tengah.

Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto, S.Pd.T., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Polres Halteng akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap peredaran Miras ilegal sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Peredaran dan konsumsi Miras dapat menjadi salah satu faktor pemicu gangguan Kamtibmas. Untuk itu, kami akan terus meningkatkan kegiatan patroli, penertiban dan penindakan, sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran Miras ilegal,” tegas Kapolres.

Seluruh barang bukti yang diamankan telah dibawa untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Personel juga akan terus melakukan pendalaman terhadap asal-usul, pemasok serta jalur distribusi Miras di wilayah hukum Polres Halmahera Tengah.

Polres Halteng memastikan kegiatan patroli dan razia Miras akan dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai langkah preventif untuk menekan peredaran Miras ilegal serta meminimalisir potensi gangguan Kamtibmas di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan