SANANA, Transtimur.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara, menemukan kejanggalan serius dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2024.
dikutip dari LHP BPK pada Minggu (26/7/2026) menyebutkan, Pemerintah daerah diduga melakukan reklasifikasi aset tetap senilai fantastis Rp71.153.657.770,59 dari aset jadi menjadi proyek belum selesai.
Reklasifikasi tersebut tercantum dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Sejumlah proyek yang sebelumnya sudah dicatat sebagai aset tetap atau Kartu Inventaris Barang (KIB) C yakni Gedung dan Bangunan, harus diturunkan kembali menjadi KIB F yakni Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) karena faktanya belum selesai dan belum bisa dimanfaatkan.
Dalam sistem akuntansi pemerintahan, bangunan yang sudah selesai dan bisa dipakai baru boleh dicatat sebagai aset tetap (KIB C). Jika masih dalam pengerjaan, harus dicatat sebagai KDP (KIB F).
Hasil pemeriksaan BPK membuktikan sejumlah aset yang sudah diakui sebagai aset tetap justru belum memenuhi syarat. Contoh paling jelas adalah Gedung Islamic Centre.
Gedung Islamic Centre Tahap IV senilai Rp397.284.705 dan Gedung Islamic Centre Tahap I, II, dan III senilai Rp892.613.312 sebelumnya sudah dicatat sebagai aset tetap, namun BPK menegaskan harus dikembalikan ke KDP karena belum selesai dan belum dapat dimanfaatkan. Termasuk Islamic Centre Tahap III senilai Rp5.650.005.311 yang juga masuk daftar reklasifikasi.
Daftar Proyek Rp71,15 Miliar yang Turun Kasta
BPK merinci proyek-proyek bernilai besar yang direklasifikasi, di antaranya:
- Rumah Dinas milik Dinas Kesehatan: Rp20.212.412.928
- Bangunan Gedung Tempat Pendidikan: Rp17.886.115.909
- Penanganan Long Segment: Rp9.800.097.229
- Jalan Sentra Perkebunan Saniahaya–Modapia: Rp8.367.000.000
- Islamic Centre Tahap III: Rp5.650.005.311
- Jalan Modapuhi–Saniahaya: Rp4.025.233.563
- Talud Penahan Tanah RS Pratama Dofa: Rp2.960.000.000
- Jalan Kawata–Waisakai: Rp2.953.492.237
- Gedung Tempat Kerja Lainnya Dishub: Rp2.182.081.857
- Jalan Pelita–Johor–Auponhia: Rp1.879.376.244
Akibat reklasifikasi ini, saldo Konstruksi Dalam Pengerjaan Pemkab Sula melonjak drastis dari Rp65.210.569.381 di awal tahun menjadi Rp137.311.720.773,27 di akhir Tahun 2024.
Secara akuntansi, reklasifikasi adalah koreksi agar laporan keuangan mencerminkan kondisi fisik proyek yang sebenarnya. LHP BPK tidak menyatakan ada tindak pidana dalam temuan ini, namun koreksi Rp71,15 miliar menjadi catatan penting mengenai lemahnya pengendalian pembangunan dan penatausahaan aset di lingkungan Pemkab Kepulauan Sula.
Dengan kata lain, aset yang belum selesai tidak dapat dipaksakan menjadi aset tetap hanya karena anggaran sudah terealisasi.












