Dinas Perhubungan Sula Terapkan Retribusi Penumpang Feri

Transtimur.com, Sula – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula melalui Dinas Perhubungan memberlakukan retribusi jasa kepelabuhanan sebesar Rp5.000 bagi pengguna jasa angkutan laut khusus kapal Feri. Pungutan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Retribusi itu diberlakukan bagi penumpang yang menggunakan kapal feri pada lintasan Pelabuhan/Dermaga Feri Waikalopa di Desa Pohea, Kecamatan Sanana, menuju Pelabuhan Dermaga Waitulia, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula.

Berdasarkan amatan media ini di Pelabuhan Feri Waikalopa, setiap orang maupun kendaraan yang memasuki kawasan pelabuhan terlebih dahulu diwajibkan membayar karcis atau pas masuk sebesar Rp2.000 kepada petugas Dinas Perhubungan yang berjaga di pintu gerbang pelabuhan.

Selanjutnya, calon penumpang yang hendak berangkat membeli tiket kapal feri di loket penjualan. Pada saat pembayaran tiket, petugas loket dari pihak operator atau ABK kapal feri yang didampingi staf Dinas Perhubungan juga memungut retribusi jasa kepelabuhanan sebesar Rp5.000 per orang untuk setiap kali perjalanan.

Penumpang menerima bukti pembayaran retribusi secara terpisah dari tiket kapal. Retribusi tersebut bukan merupakan bagian dari tarif tiket penyeberangan, melainkan pungutan daerah yang nantinya disetorkan ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sejumlah penumpang yang ditemui di lokasi mengaku telah mengetahui adanya dua jenis pembayaran sebelum melakukan perjalanan menggunakan kapal feri, yakni karcis masuk pelabuhan sebesar Rp2.000 dan retribusi jasa kepelabuhanan Rp5.000 yang dibayarkan saat membeli tiket di loket.

“Memang bayar dua kali, pertama pas masuk pelabuhan Rp2.000, lalu saat beli tiket ada lagi retribusi Rp5.000. Kami juga menerima bukti pembayarannya,” ujar salah seorang penumpang.

Hal senada disampaikan penumpang lainnya yang menyebut mekanisme tersebut telah diberlakukan dalam setiap keberangkatan kapal feri di lintasan Waikalopa–Waitulia.

Penerapan retribusi jasa kepelabuhanan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui sektor pelayanan kepelabuhanan, dengan tetap mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2023.

Tinggalkan Balasan