HALTENG, Transtimur.com – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Tengah, Muksin Ibrahim, mengapresiasi komitmen Bupati Halmahera Tengah Ikram Malan Sangadji dan Wakil Bupati Ahlan Djumadil yang tetap mempertahankan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tenaga paruh waktu, dan tenaga alih daya (outsourcing) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah.
Menurut Muksin, kebijakan tersebut mencerminkan keberpihakan pemerintah daerah dalam menjaga kesinambungan pelayanan publik sekaligus memberikan kepastian bagi tenaga non-ASN yang selama ini mengabdikan diri di berbagai organisasi perangkat daerah.
Pelan Tapi Pasti Jejak ‘IMS’ Di Negeri Fagogoru
Ia mengatakan, pemerintah daerah telah memformulasikan berbagai langkah agar tenaga PPPK, tenaga paruh waktu, dan tenaga alih daya tetap dapat menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemerintah daerah memiliki komitmen yang kuat untuk tetap melanjutkan keberadaan tenaga PPPK, tenaga paruh waktu, dan tenaga alih daya. Langkah ini menunjukkan kepedulian pimpinan daerah terhadap pelayanan publik sekaligus memberikan kepastian bagi tenaga yang selama ini telah bekerja dan mengabdi kepada masyarakat,” ujar Muksin.
Muksin menilai keberadaan tenaga PPPK, tenaga paruh waktu, dan tenaga alih daya memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, kelompok tenaga tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik dapat berjalan secara optimal.
Bupati Halteng Uji Coba WTP Fidi Jaya, Upaya Menjawab Kebutuhan Dasar Masyarakat
Di tengah kebijakan penataan kepegawaian yang membuat sejumlah pemerintah daerah di Indonesia melakukan pengurangan hingga penghentian tenaga non-ASN, termasuk tenaga paruh waktu dan tenaga alih daya, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah memilih mempertahankan keberadaan tenaga tersebut.
Kebijakan itu, kata Muksin, menunjukkan komitmen kuat Bupati Ikram Malan Sangadji dan Wakil Bupati Ahlan Djumadil dalam menjaga stabilitas pelayanan publik, sekaligus tetap mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia berharap kebijakan tersebut menjadi motivasi bagi seluruh tenaga PPPK, tenaga paruh waktu, dan tenaga alih daya untuk terus meningkatkan kualitas pengabdian, disiplin, profesionalisme, integritas, serta etos kerja dalam menjalankan tugas.
Dorong Percepatan KDMP, Pemda Halteng Audiensi ke Kemenkop RI
“Kesempatan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah merupakan amanah yang harus dijaga. Oleh karena itu, seluruh tenaga PPPK, tenaga paruh waktu, dan tenaga alih daya diharapkan terus menunjukkan dedikasi, loyalitas terhadap tugas, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kepercayaan ini hendaknya menjadi motivasi untuk bekerja lebih disiplin, meningkatkan etos kerja, dan memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan Halmahera Tengah,” tutup Muksi












