Ternate,Transtimur.com – Polemik dugaan kekerasan seksual yang menyeret salah satu kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate Maluku Utara, terus menjadi perhatian publik.
Pasalnya ditengah derasnya kritik yang beredar di media sosial, melalui akun Facebook “Semesta”, Korps HMI-Wati (Kohati) Cabang Ternate akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan bahwa organisasi tersebut membiarkan laporan korban tanpa tindak lanjut selama dua bulan.
Ketua Kohati HMI Cabang Ternate, Siti Sakinah Kasturian, menegaskan bahwa narasi yang berkembang di ruang publik tidak sepenuhnya mencerminkan fakta penanganan yang dilakukan organisasi. Karena itu, pihaknya membantah keras tuduhan adanya pembiaran terhadap laporan dugaan kekerasan seksual tersebut.
Menurut Siti, laporan resmi terkait dugaan kasus tersebut baru diterima Kohati HMI Cabang Ternate pada 5 Mei 2026. Sejak laporan diterima, tim internal langsung melakukan serangkaian langkah investigasi dan pendalaman informasi.
“Pernyataan yang menyebut kasus ini dibiarkan selama dua bulan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Sejak laporan resmi diterima, proses investigasi telah berjalan,” ujar Siti kepada Transtimur.com Selasa (9/6/26).
Ia menjelaskan bahwa sebagian besar proses penanganan sengaja tidak dipublikasikan karena mempertimbangkan aspek kerahasiaan, keamanan, serta kondisi psikologis korban. Menurutnya, publikasi yang dilakukan terlalu dini justru berpotensi mengganggu proses pendampingan dan upaya pencarian fakta secara menyeluruh.
“Dalam proses investigasi internal, Kohati mengaku telah melakukan berbagai langkah, mulai dari mempelajari kronologi laporan, mengumpulkan informasi dari sejumlah pihak, meminta klarifikasi kepada pihak terlapor, hingga membangun komunikasi dengan korban,” Tuturnya.
“Sebelum penanganan berada di bawah koordinasi Kohati Cabang Ternate, upaya meminta keterangan korban lebih dahulu dilakukan oleh HMI Komisariat FISIP. Namun proses tersebut belum dapat terlaksana karena belum memperoleh persetujuan dari pihak pendamping korban saat itu. Komunikasi baru dapat dilakukan setelah tim menjalin koordinasi melalui pihak keluarga korban, sehingga memungkinkan pertemuan langsung guna memperoleh keterangan yang diperlukan dalam proses pendalaman kasus,” Bebernya.
Menurutnya, proses investigasi tidak dilakukan secara tergesa-gesa karena organisasi berupaya menghormati kondisi psikologis korban dan memberikan ruang yang cukup agar korban dapat menyampaikan keterangannya secara utuh tanpa tekanan.
“Kami memahami bahwa korban kekerasan seksual tidak selalu siap menceritakan seluruh pengalaman yang dialaminya dalam satu kali pertemuan. Karena itu, pendekatan yang kami gunakan lebih mengedepankan aspek pendampingan dibanding sekadar mengejar percepatan pengambilan keputusan,” jelasnya.
Sikap tersebut, lanjut Siti, menjadi salah satu alasan mengapa organisasi belum mengambil langkah organisatoris secara terburu-buru sebagaimana yang didesakkan sebagian pihak melalui media sosial.
Salah satu tuntutan yang muncul dari pihak korban adalah pemberian sanksi berupa pemecatan terhadap terduga pelaku dari keanggotaan HMI. Namun, Kohati menegaskan bahwa setiap keputusan organisasi harus didasarkan pada fakta dan bukti yang telah terverifikasi, bukan semata-mata berdasarkan dugaan, opini publik, maupun tekanan kelompok tertentu.
“Kami tidak dapat menjatuhkan sanksi hanya karena adanya desakan atau opini yang berkembang. Setiap keputusan harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara organisasi,” tegas Siti.
Ia menjelaskan bahwa hasil investigasi yang dilakukan Kohati nantinya akan menjadi bahan pertimbangan bagi HMI Cabang Ternate untuk diproses sesuai mekanisme organisasi yang diatur dalam AD/ART HMI.
Di tengah meningkatnya sorotan publik, HMI Cabang Ternate mengungkapkan telah menggelar sejumlah Rapat Harian Cabang khusus untuk membahas persoalan tersebut. Namun hingga kini, forum organisasi dinilai belum memiliki dasar yang cukup untuk mengambil keputusan final.
Salah satu kendala yang dihadapi dalam proses investigasi, kata Siti, adalah keterbatasan informasi dan keterangan yang berhasil dihimpun selama pendalaman kasus berlangsung.
Ia juga menyebut dokumen kronologi yang diterima organisasi belum memuat informasi yang cukup rinci untuk menguraikan secara komprehensif unsur-unsur yang mendasari dugaan tindak pidana pemerkosaan. Kondisi tersebut, menurutnya, masih memerlukan pendalaman lebih lanjut, terlebih kedua pihak diketahui memiliki hubungan personal sebelumnya.
Meski demikian, Siti menegaskan bahwa upaya pendalaman tersebut tidak dimaksudkan untuk meragukan laporan korban, melainkan sebagai langkah untuk memastikan setiap keputusan organisasi benar-benar didasarkan pada fakta yang lengkap, objektif, dan dapat diuji.
Sebagai bentuk komitmen terhadap penanganan kasus, Kohati HMI Cabang Ternate mengaku telah menawarkan pendampingan hukum kepada korban apabila yang bersangkutan bersedia membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Namun hingga saat ini, korban disebut belum berkeinginan menempuh jalur hukum dan lebih mengharapkan penyelesaian melalui mekanisme organisasi. Meski demikian, HMI menyatakan tetap membuka ruang pendampingan apabila korban sewaktu-waktu memutuskan untuk melanjutkan perkara tersebut melalui proses hukum.
Di akhir keterangannya, Siti menegaskan bahwa HMI Cabang Ternate tidak anti terhadap kritik. Sebagai organisasi kader, kritik dipandang sebagai bagian dari kontrol sosial yang penting untuk memperbaiki kualitas penanganan persoalan internal.
Namun demikian, ia mengingatkan agar kritik yang disampaikan tetap berpijak pada fakta dan tidak berkembang menjadi tuduhan yang belum dapat dibuktikan kebenarannya.
Kohati HMI Cabang Ternate berharap proses investigasi yang sedang berjalan dapat menghasilkan keterangan yang lebih komprehensif sehingga keputusan yang diambil nantinya mampu memenuhi rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Kasus ini masih terus menjadi perhatian publik dan sekaligus menjadi ujian bagi komitmen organisasi kemahasiswaan dalam menangani dugaan kekerasan seksual secara transparan, profesional, akuntabel, serta tetap mengedepankan perspektif korban.