Ini Besaran Gaji dan Santunan Petugas Pilkada 2024 

SULA- Dalam rangka mengatur gaji dan santunan bagi petugas Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan keputusan yang mengatur besaran honorarium untuk berbagai posisi terkait dengan pelaksanaan Pilkada serentak yang akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024.

Berikut adalah rincian besaran gaji atau honorarium yang telah ditetapkan:

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

Ketua: Rp 2.500.000 per bulan per orang

Anggota: Rp 2.200.000 per bulan per orang

Sekretaris: Rp 1.850.000 per bulan per orang

Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.300.000 per bulan per orang

Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Ketua: Rp 1.500.000 per bulan per orang

Anggota: Rp 1.300.000 per bulan per orang

Sekretaris: Rp 1.150.000 per bulan per orang

Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.050.000 per bulan per orang

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Rp 1.000.000 per bulan per orang

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

Ketua: Rp 900.000 per bulan per orang

Anggota: Rp 850.000 per bulan per orang

Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000 per bulan per orang

Selain gaji, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menetapkan santunan untuk kecelakaan kerja Badan Ad Hoc, sebagai berikut:

Meninggal: Rp 36.000.000 per orang

Cacat permanen: Rp 30.800.000 per orang

Luka berat: Rp 16.500.000 per orang

Luka sedang: Rp 8.250.000 per orang

Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000 per orang