SULA- Dalam rangka mengatur gaji dan santunan bagi petugas Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan keputusan yang mengatur besaran honorarium untuk berbagai posisi terkait dengan pelaksanaan Pilkada serentak yang akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024.
Berikut adalah rincian besaran gaji atau honorarium yang telah ditetapkan:
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Ketua: Rp 2.500.000 per bulan per orang
Anggota: Rp 2.200.000 per bulan per orang
Sekretaris: Rp 1.850.000 per bulan per orang
Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.300.000 per bulan per orang
Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Ketua: Rp 1.500.000 per bulan per orang
Anggota: Rp 1.300.000 per bulan per orang
Sekretaris: Rp 1.150.000 per bulan per orang
Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.050.000 per bulan per orang
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Rp 1.000.000 per bulan per orang
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
Ketua: Rp 900.000 per bulan per orang
Anggota: Rp 850.000 per bulan per orang
Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000 per bulan per orang
Selain gaji, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menetapkan santunan untuk kecelakaan kerja Badan Ad Hoc, sebagai berikut:
Meninggal: Rp 36.000.000 per orang
Cacat permanen: Rp 30.800.000 per orang
Luka berat: Rp 16.500.000 per orang
Luka sedang: Rp 8.250.000 per orang
Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000 per orang