Sula, Transtimur.com – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan PeratngungJawaban (LKPJ) Pemerintah Daerah Kepulauan Sula, Maluku Utara Tahun Anggaran 2025 mulai bertindak (Action).
Pansus LKPJ yang di bentuk oleh DPRD Kabupaten Kepulauan Sula itu, mulai bekerja dengan meminta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dari 12 Oraganissi Perangkat Daerah (OPD).
“Saat ini yang sudah siap LKPJ, maka kami Pansus bersepakat untuk menarik DPA dari OPD untuk Anggaran tahun 2025,” Kata Ketua Pansus LKPJ Tahun 2025, Julkifli Umagapi, saat di wawancarai awak media, Senin (6/3/2026).
Dari 12 OPD yang di Surati, lanjut Julkifli ada tiga instansi pada tubuh Pemerintah Daerah Kepulauan Sula akan menjadi fokus Utama Pansus.
“Dari 12 OPD yang di Surati, Dinkes, Diknas dan PUPR masuk prioritas pansus karena kegiatan mereka tersebar sangat besar dalam penggunaan dana di 2025, ini yang pansus mau kejar pembuktian penyerapan di lapangan maksimal atau tidak,” ungkapanya.
“Sementara ini, kami surati mulai hari ini terhitung tiga hari kedepan terhadap 12 OPD untuk melengkapi LKPJ DPA agar di kaji sekali gus dengan undangan RDP kemudian ditindaklanjuti dengan investigasi lapangan,” Sambungnya.
Menurut Politisi PDI Perjuangan itu, untuk membuktikan item kegiatan pihknya meminta DPA dan persoalan penyerapan anggaran nanti dilihat pada investigsi lapangan apakah berjalan normal atau caos.
“Jadi Kalau kedapatan item-item kegiatan dari sekian OPD yang tersebar di Kabupaten Kepulauan Sula ini di lapangan tidak maksimal pansus akan mendesak agar di tuntaskan sekaligus merekomendasikan ke APH karena mereka lebih berkewenangan,” Tegas Julkifli.












