Halteng, Transtimur.com – DPRD Halmahera Tengah, Maluku Utara, secara resmi menyelenggarakan Rapat Paripurna Ke-3 dan Ke-4 Masa Persidangan II, yang berlangsung khidmat di Ruang Gedung Sidang Paripurna DPRD Halteng, Senin (19/1/2026).
Dalam rapat paripurna kali ini, membawa dua agenda utama terkait dengan Lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD, yaitu penyampaian atau pendapat Pemerintah Daerah terhadap lima Ranperda yang diusulkan oleh DPRD, serta Jawaban Fraksi-Fraksi atas pandangan Pemerintah Daerah terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) hak inisiatif DPRD Kabupaten Halmahera Tengah.
Rapat paripurna ini, merupakan kelanjutan dari penyerahan lima Ranperda hak inisiatif dewan yang sebelumnya telah disuarakan dalam masa persidangan sebelumnya, guna memperkuat regulasi daerah.
Dalam amatan media ini, Sidang Paripurna, dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, didampingi Ketua DPRD Halteng dan Wakil Ketua II DPRD. Rapat paripurna dihadiri oleh Wakil Bupati Halmahera Tengah, Sekertaris Daerah serta unsur Forkopimda, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pejabat Eselon III lingkup Pemerintah Daerah Halmahera Tengah, para Camat, Kepala Desa se-Kecamatan Weda, serta Direktur Utama Perusda.
Mengawali sidang paripurna tersebut, Wakil Ketua I DPRD Munadi Kilkoda, menyampaikan apresiasi dan selamat ulang tahun Wakil Bupati Halmahera Tengah. Ia berharap senantiasa diberikan kesehatan, umur panjang, serta kekuatan dalam mengemban amanah dan pengabdian kepada masyarakat dan daerah.
Selain itu, serangkaian sidang pun dibuka secara resmi dan dilanjutkan dengan penyampaian pandangan Pemerintah Daerah terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) hak inisiatif DPRD Kabupaten Halmahera Tengah.
Mendampingi Bupati, Wakil Bupati Ahlan Djumadil, menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah pada prinsipnya menyambut baik dan mendukung lima Ranperda hak inisiatif DPRD tersebut. Menurutnya, Ranperda merupakan kebutuhan strategis daerah yang sejalan dengan arah pembangunan serta kepentingan masyarakat.
Lima Ranperda tersebut masing-masing bertujuan untuk memperkuat pengelolaan lingkungan, mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, menjaga fungsi dan kelestarian wilayah, memberikan perlindungan hukum terhadap keberadaan masyarakat adat, serta menciptakan ketertiban sosial di Kabupaten Halmahera Tengah.
Ke-5 Ranperda ini meliputi, Ranperda Pengelolaan Sampah, Ranperda Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Ranperda Penataan Sempadan Sungai, Ranperda Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat, serta Ranperda Larangan Praktik Prostitusi.
“Pemerintah Daerah berharap pembahasan Ranperda dapat dilakukan secara komprehensif, objektif, dan konstruktif agar menghasilkan regulasi yang berkualitas, aplikatif, serta memberikan manfaat nyata bagi kemajuan Kabupaten Halmahera Tengah,” ujar Wabup Adil.
Kemudian, rapat paripurna dilanjutkan dengan rapat berikutnya yaitu rapat paripurna ke-4 dengan agenda penyampaian jawaban atau tanggapan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Halmahera Tengah, atas pandangan Pemerintah Daerah terhadap lima Ranperda hak inisiatif DPRD.
Lima fraksi DPRD Kabupaten Halmahera Tengah tersebut diantaranya Fraksi Partai NasDem, Fraksi PKB dan PAN, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, serta Fraksi Partai Gerindra, seluruhnya menyampaikan apresiasi serta menyatakan sependapat dan setuju, dengan sejumlah catatan dan masukan sebagai bahan penyempurnaan Ranperda.
Seluruh fraksi DPRD Halmahera Tengah mendorong agar kelima Ranperda tersebut segera dilanjutkan ke tahap pembahasan bersama tim Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah. Selanjutnya, akan dilakukan pembahasan lanjutan serta penyampaian tanggapan masing-masing fraksi atas hasil pembahasan tim Ranperda Pemda, sebelum akhirnya ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah.
Sebelum agenda acara rapat paripurna ditutup, Wakil Ketua I DPRD Munadi Kilkoda, mewakili pimpinan dan anggota DPRD, berharap bahwa agar dalam pembahasan maupun perumusan materi muatan dapat memperhatikan asas dan norma dengan landasan Yuridis, Filosofi dan sosiologi dari pembentukan 5 Ranperda tersebut.
“Sehingga keberadaan serta keberlangsungan Perda yang akan disahkan dapat berdampak baik terhadap aktivitas di bidang Pemerintahan, sosial budaya, ekonomi dan Kemasyarakatan,” tutup Ketua I DPRD Munadi Kilkoda.












