Transtimur.com – Unit Reskrim Polsek Sulabesi Barat, Polres Kepulauan Sula, Polda Maluku Utara telah melakukan penyerahan para tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan pengoroyokan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Rabu (13/8/2022).
Kapolsek Sulabesi Barat, IPTU Sahlan Tubaka, S.H., M.H kepada Transtimur Media Group (TMG) menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti setelah JPU nyatakan berkas perkara kasus dugaan pengoroyokan dilakukan para tersangka atas nama Mulyadi Fokaaya alias Yadi dan Marwan Fokaaya alias Maron dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak JPU.
Kemudian, para tersangka beserta barang bukti menjadi wewenang JPU Kejari Kepsul untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sanana guna dilakukan proses persidangan.
“Hari ini Kanit Reskrim Polsek Sulabesi Barat menyerahkan tersangka dan barang bukti atau Tahap II ke Kejaksaan Negeri Sanana, karena berkasnya suda dinyatakan lengkap atau P21,”kata Kapolsek Sula Besi Barat IPTU Sahlan Tubaka.
“Tersangka dan barang bukti atas nama Mulyadi Fokaaya alias Yadi dan Marwan Fokaaya alias Maron. mereka ini diduga telah melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban Ikra Umagap, dengan locus deliktinya di Desa Wainib atau Kejadian tindak pidana yang terjadi pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022,”jelas mantan Kaur Bin Ops (KBO) Sat Intelejen Polres Kepulauan Sula.
Selain kedua tersangka tersebut, ada juga tersangka anak yang merupakan saudara mereka yang saat ini kami masih melengkapi berkas sesuai petunjuk Jaksa, sehingga dalam waktu dekat kami akan limpahkan berkas ke Kejari Kepsul. (red)












