Berkas Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Akan Diserahkan Ke Pidsus Kejari Sula

Gambar ilustrasi

Transtimur.com– Kasus dugaan korupsi Dana Covid-19 Tahun anggaran 2020 memasuki babak baru. Pasalnya, hasil klarifikasi , bukti dan dokumen yang sebelumnya digarap Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula akan diserahkan  ke Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sula.

“Kita menunggu Kepala Kejari yang baru datang dan kita limpahkan ke bagian Pidsus, karena memang berkasnya sudah lengkap,” kata Staf Intelejen Kejari Sula Meiza ketika Dikonfirmasi Transtimur Media Group (TMG) Senin (29/8/2022).

Meiza mengatakan, kasus dugaan korupsi Dana Covid-19 tahun aggaran 2020 lalu, pada intinya sudah kami lakukan operasi intelijen Yustisial dan sudah selesai.

Kemudian tahapan selanjutnya adalah menunggu adanya ekspose terkait pelimpahan berkas dugaan korupsi dana Covid-19 kepada Seksi Pidsus.

“Tahapan selanjutnya adalah kami masih menunggu adanya ekspose terkait dengan pelimpahan berkas tersebut kepada bidang Pidana Khusus (Pidsus),”Ujar Meiza.

Berkas yang akan diserahkan ke Pidsus tersebut, lanjut Meiza akan dilakukan penyelidikan kembali oleh Pidsus untuk melengkapi bahan-bahan yang dianggap masih belum lengkap atau belum kuat.

“Karena di bidang intelejen itu ada batas waktunya, sedangkan untuk di bidang Pidsus itu lebih luas waktunya,”jelas Meiza.

Meiza mengungkapkan, dalam kasus dugaan korupsi Dana Covid-19 tahun 2022 ini sedikitnya 15 orang yang sudah diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan saksi tersebut masih fokus pada instansi-intansi yang diduga terlibat, belum melebar ke penyedia yang diduga terlibat. tututp Meiza (red)