Transtimur.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara dalam waktu dekat akan melaksanakan Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum atas nama tersangka Rusmin Lohi (RL) dan Edi Suseno (ES).
Penyerahan tersangka dam berkas alis tahap II atas kasus dugaan korupsi lampu Solar Single Ornament (SSO) yang ditangai Kejari Sula dinyatakan lengkap dan akan naik tahap II.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, I Ketut Yoga Sukmana mengatakan, berkas perkara kasus dugaan korupsi SSO telah di nyatakan lengkap dan dalam waktu dekat akan di lakukan tahap dua tersangka dan barang bukti.
“Dari hasil ekspose yang di lakukan itu berkas perkara sudah di nyatakan lengkap dan naik Tahap II,” Ujar Yoga Saat di temui Transtimur Media Group (TMG) di ruang kerjanya, Jumat (26/8/2022).
Tersangkanya yakni mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Rusmin Lohi dan mantan Kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP) Edi Suseno
Sekdar informasi, bahwa kerugian negara dalam kasus proyek pengadaan Lampu SSO sebesar Rp Rp 1,9 miliar dari total anggaran Rp 2 Milyar.












