Transtimur,banggai– Kuasa Hukum JM, Mustakim La Dee SH., MH telah melaporkan Salah seorang warga inisial HA ke Polres Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Kamis (28/8/2022).
JM adalah warga Kelurahan Baru, Kecamatan Luwuk, melalui tim hukumnya baru saja melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dokumen sertifikat hak milik ke polres Banggai yang di kuasai secara melawan hukum di kantor cabang BRI Luwuk.
Laporan Polisi dengan No : LP/B/378/VIII/SPKT /POLRES BANGGAI /POLDA SULAWESI TENGAH diduga melibatkan oknum Perwira Polisi yang bertugas di Polres Banggai inisial JA.
“Kami telah melaporkan saudara HA yang diduga menggelapkan sertifikat tanah dan bangunan milik Klien kami (JM) di polres Banggai.”Ungkap JM melalui kuasa hukumnya Mustakim La Dee, SH., MH.
Mustakim menguraikan dugaan tindak pidana tersebut dilakukan oleh terlapor HA dan kemudian di pindah tangankan kepada Oknum Perwira Polisi JA.
“Mereka mengambil sertifikat tanpa sepengetahuan klien kami, kemudian mereka perjual belikan melalui Pejabat Akta Tanah PPAT Kabupaten Banggai,”beber Mustakim.
“Pengalihan ini merupakan tindakan melawan hukum,”tutur Mustakim.
Untuk itu, Tim Hukum JM, Mustkaim meminta ke Kepada Kopolres Banggai agar kiranya menindak Lanjuti Laporan kami dan memimpin Penyelidikan / penyidikan dugaan tindak pidana penggelapan Sertifikat Hak Milik di Kantor BRI Cab Luwuk Banggai,”sambung Mustakim
“Karena ini diduga melibatkan Oknum Perwira Polisi yang memiliki Jabatan Strategis di Polres Banggai,”tutup Mustakim La Dee SH.,MH. (red)
Tim Kuasa Hukum JM dari Law Office Mustakim La Dee, S.H., M.H & Associates
- Mustakim La Dee, S.H.,M.H
- Sumarlin Maate, S.Sos.,S.H.,M.H
- Razwin Baka, S.H.
- Maulan, S.H.,M.H.
- Hasdi Hayan, S.H.
- Mohri Umaya, S.H.