Transtimur.com – Kepala Bagian Tata Pemeritnahan Sekretariat (Setda) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara Suwandi H Gani telah melayangkan surat permintaan dkomune penetapan tersangka Kepala Desa (Kades) Kou, Kecamatan Mangoli Timur, Latifa Gailea.
Surat dengan nomor 100/87/PEM/SETDA/VIII/2022 prihal permintaan data yang dilayangkan pada Rabu (24/8/2022) pagi tadi.
“Iya, hari ini saya layangkan surat permintaan dokumen penetapan tersangka Kades sebagaimana informasi yang beredar saat ini,”kata Kabag Pemerintah Sula Suwandi H Gani.
Suwandi menegaskan hingga saat ini dirinya belum mengetahui penetapan tersangka Kades Kou. Ia mengaku belum ada laporan resmi dari Kecamatan ataupun dari Badan Permusaywaratan Desa (BPD) setempat.
“Jadi, kalau seandainya Kades Kou benar-benar ditetapkan tersangka maka akan kami proses penonaktifan sementara, sesuai ketentuan yang berlaku. Saya tidak tebang pilih, kalau ada informasi resmi saya nonaktifkan sementara,”ujar Suwandi.
Ia menegaskan Kades-Kades yang terjerat dalam Kasus hukum, pihaknya akan proses sesuai dengan perudnang- undangan yang belaku tanpa tebang pilih, tututpnya. (red)












