Mantan Kadis Perindakop Inisial SS Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Makdahi

Transtimur.com – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskerim Polres Kepulauan Sula, Polda Maluku Utara kembali menetapkan tersangka mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Kadis Perindakop) Kepulauan Sula berinisial SS

SS ditetapakan tersangka atas kasus dugaan tindak Pidana Korupsi Pasar Rakyat Makdahi yang berlokasi di Desa Fatce.

Berdasarkan informasi yang dikantongi dari salah seorang sumber terpercaya media ini pada Selasa (23/8/2022) menyebutkan mantan Kadis Perindakop telah ditetapkan tersangka. Bahkan dia sudah diperiksa sebagai tersangka.

“Iya, dia mantan Kadis Perindakop inisial SS sudah ditetapkan tersangka,dia juga sudah diperiksa sebagai tersangka,”kata sumber yang enggan menyebut namanya.

Sebelumnya, Polres Kepsul telah menetapkan dua tersangka inisial BAR yang juga sebagai mantan Kadis Perindakop sebelum SS dan Kontraktor inisal BK pada Jumat 27 Januari 2022.

Sekdar informasi, kerugian negara proyek pembangunan Pasar Makdahi yang berlokasi di Desa Fatce, Kecamatan Sanana sebesar Rp 1,9 miliar dari total anggaran sebesar Rp 5,6 miliar yang bersumber dari APBN 2018. (red)