Transtimur.com– Seksi Pengamanan Polres Kepulauan Sula melalui Sie Propam telah membuka Layanan Pengaduan Propam untuk pelanggaran kode etik anggota polri dan pelanggaran disiplin anggota polri.
Kasie Humas Polres Kepulauan Sula, IPDA. Masqun Abdukish, S.H mengatakan, untuk layanan pengaduan masyarakat itu sekira ada 3 akun yang bisa di hubungi yakni, yang pertama itu akun Whatsap : 082239745902, akun Facebook : Propam Sula, akun Instagram : @propampolressula
“Atau bisa datang langsung ke ruang sie Propam Polres Sula atau bisa lapor ke Mabes Polri melalui Propam Presisi dan Dumas Presisi,”Ungkap Masqun saat di konfirmasi Transtimur Media Group (TMG) pada Senin (22/8/2022).
Kemudian lanjut Masqun, untuk jenis pelanggaran yakni, pelanggaran kategori ringan atau pelanggaran disiplin itu akan di sidangkan secara disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan disiplin anggota Polri
“Pelanggaran kategori berat akan di sidangkan secara kode etik sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri dan komisi kode etik profesi Polri,”Jelasnya.
masqun mengungkapkan, pelanggaran tersebut dengan hukuman yaitu, untuk pelanggaran disiplin itu penempatan pada tempat khusus atau penundaan kenaikan pangkat.
“Untuk kode etik hukumannya akan di mutasi bersifat Demos antar Polres kemudian pembinaan mental kepribadian di mako Brimob dan pemecatan dari dinas kepolisian,”Tutup Masqun.












