Kades Mangon Diberhentikan Sementara

Kabaga Pemerintahan Sula Suwandi H Gani

Transtimur.com-Pemberhentian Kepala Desa (Kades) Mangon, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara Ihsan ngofangare berdasarkan Surat Mossi ketidak percayaan Badan Permusayawaratan Desa (BPD).

Pasalnya, Mossi ketidak percayaan BPD ini karena Kades Mangon terlibat dalam permainan judi dan tidak pernah aktif atau tidak pernah hadir dalam acara kegiatan hajatan berupa aqikah, pemakaman dan lainnya.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Kepulauan Sula, Suwandi H. Gani mengatakan, penonaktifan Kades mangon itu atas permintaah BPD yang melayangkan surat mosi tidak percaya kepada kami Bagian Pemerintahan untuk meminta memberhentikan Ihsan Ngofangare dari jabatan Kades.

“Ini laporan BPD, ada berita acaranya yang di tandatangani oleh sebagian tokoh masyarakat dan sebagian besar masyarakat,” Ungkapnya.

“Ada bukti vidio Kades main judi yang kemarin sempat beredar, “Beber Suwandi saat di konfirmasi Transtimur Media Group (TMG) di ruang kerjanya, Senin (22/8/2022).

Yang ke dua lanjut Suwandi, Kades Mangon tidak aktif dalam setiap acara kegiatan hajatan berupa aqikah atau pemakaman dan sebagainya.

“Kemudian Kades Mangon juga tidak aktif dalam jam kantor sehingga berdampak pada pelayanan masyarakat,” Ujar Suwandi.

Dirinya menjelaskan, kami Pemerintah Daerah mengambil langkah untuk memberhentikan sementara agar mantan kades mangon ini menginstrospeksi diri.

“Berikan waktu sampai beliau ada perubahan dari masalah yang diduga oleh masyarakat melalui surat dari BPD Desa Mangon,” Jelasnya.

Untuk itu lanjut Suwandi, dirinya menegaskan sekali lagi bahwa kepala desa mangon itu di berhentikan sementara bukan pemberhentian selamanya karena yang bersangkutan harus di bina.

Dasar pemberhentian adalah undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa terkait dengan larangan-larangan kepala desa dan kewajiban-kewajiban kepala desa,” Tutup Suwandi.

Penulis: Lutfi TeaponEditor: Redaksi TMG