Jadi Tersangka, Kades Fagudu Dinonaktifkan Sementara

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kepulauan Sula Suwandi H Gani

Transtimur – Bupati Kepulauan Sula, Maluku Utara Fifian Adeningsi Mus telah menonaktifkan sementara Kepala Desa (Kades) Fagudu, Kecamatan Sanana, MHD. Ali Duwila. Ali ditetapkan tersangka atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Bupati Kepulauan Sula, melalui Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Kepulauan Sula, Suwandi H. Gani kepada awak media Senin (22/8/2022) menyampaikan pada saat rapat bersama para Kades se Kecamatan Sanana, sudah ada teguran lisa kepada Kades Fagudu.

“Saya memberi teguran lisan kepada saudara Kades Fagudu Ali Duwila agar segera menyelesaikan masalah KDRT yang saat ini ditangani Penyidik PPA Polres Kepulauan Sula, bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka,”ungkap Suwandi.

Kenapa Kades Fagudu diberhentikan sementara lanjut Suwandi agar ia fokus pada masalah yang saat ini ditangani Polres Kepulauan Sula, jangan sampai bertabrakan dengan tugas dan fungsi Pemerintahan Desa.

Suwandi bilang, yang kita takutkan ini jangan sampai pengelolaan administrasi pemerintahan desa jadi terhambat apalagi proses pencairan Dana Desa (DD) dan lain sebagainya.

“Jadi Pemerintah Daerah lewat SK pemberhentian sementara ini sebenarnya langkah pembinaan bukan pemberhentian selamanya,”tegas Suwandi.

“Harusnya bersyukur karena pemerintah daerah masih melakukan pembinaan persuasif lewat Surat Keputusan itu,”tuturnya.

Suwandi menegaskan, perlu dirinya menggaris bawahi bahwa terkait pemberhentian sementara ini tidak ada tendensi politik apapun antara kades Fagudu terhadap pemerintah daerah, ini karena faktor kelalaian mereka dalam pengelolaan administrasi Pemerintahan Desa.

“Bukan juga karena faktor suka atau tidak suka. Tidak. Ini pemberhentian sementara yang merupakan langkah pembinaan terhadap yang bersangkutan, “Tutup Alumni STDN itu.

Penulis: Lutfi TeaponEditor: Redaksi TMG