DPC PD Kepsul Usulkan PAW Fredi Parengkuan

Transtimur.com – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, atas nama Fredi Parengkuan telah di usulkan oleh DPC Partai Demokrat Kepulauan Sula ke DPP Partai Demokrat.

Fredi di PAW karena telah terjerat kasus korupsi anggaran proyek pembangunan bendungan dan irigasi di Desa Kaporo Kecamatan Mangoli Selatan, Kepulauan Sula.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis ringan terhadap terdakwa Fredi Parengkuan dengan hukuman satu tahun penjara.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Kepulauan Sula, Sinaryo Thes mengatakan, Demokrat sendiri dalam waktu dekat ini sudah ada usulan melalui rapat pengurus DPC Partai Demokrat Kepulauan Sula yang di usulkan ke DPP Demokrat.

“Karena sesuai dengan perjanjian awal, Fredi ini minta penangguhan ke DPP, dalam arti dia meminta karena dia merasa di Zolimi. Jadi dia (Fredi) minta waktu untuk membuktikan, “Ujar Sinaryo saat di wawancarai Transtimur Media Group (TMG) pada Rabu (10/8/2022).

Sinaryo yang juga Ketua DPRD Kepsul itu mengungkapkan, untuk internal DPC Partai Demokrat Kepsul sendiri telah melakukan rapat dan telah di usulkan secara tertulis ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demorat.

“Tapi di internal sendiri sudah selesai rapat dan sudah di buat dalam bentuk tertulis dan di usulkan ke DPP Demokrat, “Tutup Wakil Rakyat Dapil III Kepsul itu. (Balo)