BKD Sula Akan Beri Sanksi ASN Yang Tinggalkan Tugas

Kaban BKD Kepulauan Sula, Fadila Waridin

Transtimur.com – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Sula, Fadila Waridin akan memberi sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meninggalkan tugas selama tiga hari berturut-turut.

Ini berdasarkan perintah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 bahwa ASN tidak melaksanakan tugas atau tidak bekerja selama 3 hari berturut-turut akan dikenai sanksi, tahapannya prosesnya yakni melakukan pemanggilan  dan memberi teguran lisan.

“Tapi kalau 10 hari berturut-turut tidak bertugas di kantor dia tetap di proses dan proses pemanggilan itu langsung di sidang,”Tegas Fadila kepada Transtimur Media Group (TMG) Selasa (2/8/2022).

Selain itu, Fadila juga belum mengantongi ANS yang terlibat dalam Organisasi kepemudaan yang diduga mengakabikan tugas sebagai abdi negara. Ia hanya mengetahui ASN yang terlibat dalam organisasi di tingkat Desa yang terpilih sebagai BPD, itu atas ijin Pimpinan.

“Sejauh itu saya belum tau PNS siapa-siapa yang terlibat dalam organisasi kepemudaan, yang saya tau keterlibatan PNS dalam organisasi tapi organisasi di tingkat desa, ada yang dia ditunjuk sebagai BPD itu atas ijin pimpinan,”Beber Fadila.

“Jadi setiap PNS yang ikut seperti itu dia mengantongi rekomendasi dari pimpinan,”Lanjut dia.

Kalau lanjut Fadila, aturan untuk kepegawaian itu biasanya pejabat yang memberikan rekomendasi itu adalah pejabat setara eselon II.

“Jadi BKD ini sebagai wadah untuk fasilitasi saja yang bisa untuk menegur langsung itu adalah atasan langsung dari PNS tersebut,”tutur Istri Ketua Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kepulauan Sula itu.

Dia bilang, setiap tahapan penegakan disiplin PNS harus ada keterlibatan pengawas dari Inspektorat ataupun dari unsur kepegawaian, yang pasti pangkat sama golongan harus setingkat sama yang mau di sidang atau satu tingkat di atasnya tidak boleh lebih rendah dari dia yang di sidang,”tutup Alumnus IPDN. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *