WNI Kedapatan Gunakan Visal Haji Palsu, Dideportasi

Jakarta,transtimur.com – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah mendeportasi 22 Warga Negara Indonesia (WNI) yang kedapatan menggunakan visa haji palsu untuk melaksanakan ibadah haji tahun 2024. Deportasi tersebut dilakukan pada Sabtu (1/6/2024), dan biaya kepulangan ditanggung oleh masing-masing individu. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Yusron Ambary, menjelaskan situasi ini dalam acara Info Haji Terkini […]

Lanjut Membaca