WNI Kedapatan Gunakan Visal Haji Palsu, Dideportasi

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Yusron Ambary

Jakarta,transtimur.com – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah mendeportasi 22 Warga Negara Indonesia (WNI) yang kedapatan menggunakan visa haji palsu untuk melaksanakan ibadah haji tahun 2024. Deportasi tersebut dilakukan pada Sabtu (1/6/2024), dan biaya kepulangan ditanggung oleh masing-masing individu.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Yusron Ambary, menjelaskan situasi ini dalam acara Info Haji Terkini yang diselenggarakan oleh Kompas.com pada Jumat (31/5/2024). 

“Biasanya, pemerintah Saudi yang menanggung biaya deportasi, tetapi karena keterbatasan pesawat, prosesnya bisa memakan waktu lama. Namun, dalam kasus ini, mereka setuju untuk membiayai tiket kepulangan mereka sendiri agar bisa segera kembali ke Indonesia,” kata Yusron.

Pada 28 Mei 2024, pihak kepolisian Arab Saudi menangkap 24 WNI yang mencoba memasuki Mekkah dengan menggunakan visa ziarah untuk ibadah haji. Dari jumlah tersebut, dua orang diidentifikasi sebagai koordinator jemaah yang mengorganisir penggunaan visa palsu ini.

Menurut Yusron, kedua koordinator tersebut akan diproses hukum oleh pihak berwenang Arab Saudi. Berdasarkan peraturan yang berlaku, mereka berpotensi menghadapi hukuman penjara selama enam bulan, denda hingga 50.000 riyal, serta deportasi dan larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.

“Denda hingga 50.000 riyal dan deportasi juga cekal selama 10 tahun tidak boleh masuk Saudi Arabia,” ujar Yusron.

Sementara itu, 22 WNI lainnya yang dinyatakan tidak bersalah akan dideportasi pada 1 Juni 2024. Biaya kepulangan mereka harus ditanggung sendiri, yang mempercepat proses pemulangan mereka.