
Sula, transtimur.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula Maluku Utara, melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti tindak Pidana yang telah mempunyai hukum tetap (INKRACHT) tahun 2025.
Pemusnahan barang bukti dari puluhan kasus yang terurai dalam tindak Pidana umum dan Pidana ringan tersebut dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Kepulauan Sula, Rabu (30/4/25/025).
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Priya Agung Jatmiko, dalam sambutannya menyampaikan, Pusnahan Barang Bukti Hari ini sesuai dengan amanat undang-undang yaitu pasal 270 KUHP bahwa, untuk pemusnahan barang bukti yang telah selesai dan Inkracht yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap di laksanakan oleh Jaksa.
“Ini barang bukti di tahun 2025 untuk triwulan pertama, semua sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sudah selesai di persidangan,” katanya.
“Untuk itu kita laksanakan sebagai mana di amanatkan oleh undang-undang dalam hal ini ada bukti dari barang bukti yang akan di musnahkan,” Sambung Kejari.
Kejari pun mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada tamu undangan yang berkesempatan hadir dalam kegiatan itu.
“Kami juga mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang bisa hadir di tengah-tengah waktunya yang sibuk bisa meluangkan waktu untuk menghadiri acara ini dan juga seluruh elemen masyarakat yang sudah bekerja sama, bersinergi mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula,” Ungkapnya.
Kejari juga berharap, kegiatan yang di laksanakan oleh pihaknya bisa bermanfaat untuk Masyarakat umum dan lembaga penegak hukum di Kepulauan Sula.
“Semoga kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan memperkuat sinergi antar lembaga penegak hukum dalam menciptakan lingkuangan yang aman dan tertib di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula,” tutupnya.
Diketahui, Barang bukti yang dimusnahkan hari ini terdiri dari lima jenis kasus yang terurai dalam 32 tindak pidana Umum dan tindak pidana ringan yakni, kasus perjudian, Narkotika, Penganiayaan, Pencabulan dan Minuman Keras (Miras.
Minuman keras (Miras) sebanyak 608 botol, kemudian Narkotika seberat 0,83 gram jenis sabu, 12 buah pakaian, dua buat senjata tajam (pisau), kemudian benda tidak bergerak lainnya sebanyak 10 buah barang, (LT).