Memperkuat Kemitraan dan Relasi YBH Kapita Sula Gelar Silaturahmi Dengan Kejari

Sula,Transtimur.com – Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Kapita Cabang Kepulauan Sula menggelar silaturahmi bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula sebagai langkah strategis memperkuat koordinasi sekaligus membahas implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang akan menjadi acuan dalam sistem hukum nasional.

Dalam suasana yang hangat namun penuh substansi, pertemuan ini bukan sekadar temu sapa, tapi juga jadi ruang diskusi serius soal arah penegakan hukum ke depan di Kepulauan Sula.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi antar lembaga penegak hukum dalam rangka optimalisasi pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya dalam menghadapi perubahan regulasi melalui KUHP baru yang menuntut penyesuaian dalam praktik penegakan hukum.

Intinya, pertemuan ini bukan cuma silaturahmi biasa ini momen buat “samakan persepsi” antara pengacara dan jaksa, supaya ke depan kalau ada masalah hukum di masyarakat, penanganannya makin jelas, cepat, dan adil.

Dalam diskusi tersebut, salah satu topik utama yang dibahas terkait penyelesaian perkara dengan pendekatan “Restoratif Justice” sebagaimana amanah KUHP baru yang membawa sejumlah perubahan besar dalam sistem hukum pidana di Indonesia.

KUHP baru menekankan pendekatan keadilan restoratif, yaitu penyelesaian perkara pidana dengan mengedepankan pemulihan keadaan korban, pelaku, dan masyarakat, bukan semata-mata penghukuman.

Kalau dulu orang salah langsung dihukum berat, sekarang mulai diarahkan ke penyelesaian yang lebih “manusiawi”. Misalnya, kalau kasusnya ringan, bisa diselesaikan dengan damai, ganti rugi, kerja sosial, dan denda. tidak harus selalu pidana penjara, YBH berkomitmen menjalin hubungan yang baik bersama semua Aparat Penegak Hukum di kepulauan Sula demi pelayanan hukum yang berkeadilan bagi semua pihak dalam kerangka criminal justice system.

Tinggalkan Balasan