
Halteng, Transtimur.com – Polres Halmahera Tengah, memberikan klarifikasi video yang beredar di Media Sosial (Medsos) terkait penarikan kendaraan oleh petugas lesing PT Beta Aset Indonesia, Selasa (22/4/2025).
Awalnya video tersebut diunggah oleh akun Facebook Kellyn Ellvrina, pada caption disebutkan penarikan kendaraan oleh petugas Pelaksana Eksekusi Objek Jaminan Fidusia (PEOJF) tidak sesuai dengan aturan penarikan dan menyebut oknum Anggota terlibat dalam membekingi kegiatan penarikan kendaraan.
Video tersebut berawal dari pihak lesing melakukan pemeriksaan kendaraan sepeda motor honda merek beat di depan Rumah Sakit Umum Weda dan membawa kendaraan tersebut ke Polres Halteng dan pemilik motor melaporkan kepada anggota Polri Bripka Feris, sehingga hadirlah anggota tersebut di Polres dan menanyakan kepada pihak lesing terkait penarikan kendaraan.
Selanjutnya membantu menyelesaikan permasalahan tersebut dan telah diselesaikan secara Damai dari pihak petugas lesing dan pemilik motor.
Dengan kejadian tersebut Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Aditya Kurniawan.S.H.,S.I.K memerintahkan Propam Polres Halteng melakukan penyelidikan dan hingga saat ini tidak ada oknum anggota Polres Halteng yang terlibat dalam membekingi pihak lesing, bila terbukti akan di tindak tegas dengan sanksi kode etik.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami konteks sebenarnya dari video yang viral tersebut serta berita di media online sehingga lebih bijak dalam bersosial media.