KPU Mulai Buka Pendfataran Calon Independen

Jakarta- KPU DKI Jakarta mulai membuka pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Independen, Mulai tanggal 6 hingga 12 Mei 2024.

Persayaratan yang harus dipenuhi bagi calon yang ingin mendaftar melalui jalur independen termasuk memperoleh dukungan minimal dari 618.968 warga DKI Jakarta, yang dibuktikan melalui formulir dukungan serta KTP Elektronik.

Kepala Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU DKI Jakarta, Dodi Wijaya, mengungkapkan bahwa setelah memperoleh dukungan minimal, Calon Gubernur dari jalur independen diharuskan untuk untuk mengunggah dokumen dukungan ke dalam sistim informasi pencalonan atau SILON, serta menyerahkan sebagian dokumen tersebut secara langsung ke kantor KPU DKI Jakarta.

Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap dokumen yang diserahkan.

Pada Senin siang, sudah ada konsultasi antara pihak-pihak yang berminat dengan KPU DKI Jakarta untuk membahas persyaratan dalam pendaftaran Pilkada 2024 melalui jalur perseorang.

Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah memperoleh dukungan minimal sebanyak 618.968 dukungan dari pemilih yang harus dibuktikan dengan KTP Elektronik dan formulir dukungan. 

Dokumen-dokumen itu akan diserahkan kepada KPU DKI JAkarta mulai pada 18 hingga 12 Mei 2024.

Pendaftaran ini menandai awal dari proses demokrasi di DKI Jakarta, dimana calon Gubernur dan Wakil Gubernur Inedependen memiliki kesempatan untuk bersaing dalam Pilkada Serentak 2024. 

Para Pemilih diharapkan dapat memilih dengan bijak sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masayarakat Jakarta.