MB Kembalikan Formulir Pendaftaran Pada PD Kepsul

Transtimur.com-Bakal Calon Bupati Kepulauan Sula Periode 2024-2029 Marlina Buamona (MB) Kembalikan Formulir Pendaftaran dan Penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) kepada Partai Demokrat.

Formulir tersebut di serah langsung oleh Balon Bupati Sula MB di Sekretariat Partai Demokrat, Minggu (21/4/24).

“Untuk itu saya hadir sendiri, untuk penyerahan berkas langsung sebagai bentuk keseriusan saya untuk mengambil bagian dari keterpanggil anak negeri untuk turut serta ambil bagian politik di bulan 11 nanti”, kata Marlina hendak di wawancarai awak media.

Marlina menyampaikan, dirinya akan terus melakukan komunikasi baik dengan partai-partai yang kemungkinan akan memberikan rekomendasi kepadanya.

“Saya tentu intens melakukan komunikasi dengan semua partai terutama partai-partai besar. Saya telah memilih tiga partai yang punya kemungkinan besar untuk mengusung misalnya Golkar, PDI-Perjuangan dan Demokrat”, ungkapnya

Salah satu Balon Bupati Sula yang di beri Julukan sebagai Kam Feta itu juga mengungkapkan, ia pernah menjadi bagian dari kader partai Demokrat.

“Semua orang punya akses dan peluang yang sama itu pandangan saya apalagi saya pribadi 11 tahun silam kapasitas sebagai pengurus Bapilu Demokrat”, ujarnya

Aktivis Perempuan yang menduduki beberapa jabatan pada Organisasi di tingkat Nasional itu, menbahkan ia mengambil formulir sesuai dengan keputusan partai, namun yang memiliki keputusan tertinggi untuk memutuskan siapa yang akan direkomendasikan ada di Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

“Soal tahapan penjaringan bakal calon saya agak support ke kawan-kawan dengan tetap menganut artinya bahwa keputusan sepenuhnya ada di DPP tapi secara personal saya harus mengikuti alur dan mekanisme dari partai”, imbuhnya

Terpisah, Sekretaris Demokrat Kepulauan Sula sekaligus Ketua Penjaringan Nusri Umalekhoa membeberkan, Bacalon Bupati Sula Marlina Buamona yang pertama melakukan pengembalian formulir.

“Di hari ke empat ini, baru ibu Marlina yang mengembalikan Formulir”, tuturnya

Nusri menguraikan, sebelum Tanggal 25 April 2024, jika formulir yang suda dikembalikan terdapat kesalahan, maka akan dikomunikasikan dengan Liaison officer (LO). Tapi jika suda lewat tanggal yang ditetapkan, maka langsung diserahkan ke DPD Demokrat Provinsi Maluku Utara.

“Kalo ada kekurangan pasti kita komunikasi ke LO. Yang jelasnya kalo sebelum tanggal 25 kita komunikasi deng LO untuk perbaikan, tapi kalo suda di tanggal 25, kita akan serahkan ke DPD Maluku Utara”, Tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *