Kadis PUPR Beri Peringatan Pada Kontraktor Perbaikan Jalan Ibu Kota Pultab

Transtimur.com – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kabupaten Pulau Taliabu Maluku Utara, Suprayidno, memberikan peringatan atau ultimatum kepada CV. Raditya Putra Konstruksindo selaku pelaksana pekerjaan pemeliharaan/rehabilitasi mayor jalan dalam kota Bobong.

Ultimatum tersebut diberikan kepada kontraktor untuk segera menyelesaikan pekerjaan yang telah dilakukan perpanjangan masa kontrak atau adendum.

“Saya beri waktu tiga minggu untuk diselesaikan” tegas Suprayidno, Selasa (19/07/2022)

Dirinya juga menegaskan, jika dalam jangka waktu tiga minggu pekerjaan pemeliharaan mayor jalan dalam kota Bobong tidak diselesaikan oleh pihak CV. Raditya Putra Konstruksindo maka dirinya tak segan-segan untuk melakukan pemutusan kontrak kerja.

“Tiga minggu kalau belum selesai maka saya akan putuskan kontrak dan mengganti dengan rekanan yang lain, “ujarnya mantap.

Hingga berita ini dinaikkan ke meja redaksi Transtimur.com, pihak rekanan pekerjaan perbaikan jalan dalam kota Bobong saat dihubungi pewarta belum memberikan tanggapan.

Untuk diketahui, kegiatan pemeliharaan/rehabilitasi mayor jalan dalam kota bobong dikerjakan oleh CV. Raditya Putra Konstruksindo sebagai pelaksana kegiatan, dengan anggaran sebesar Rp. 1.994.705.595 dari APBD tahun anggaran 2022. dengan waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender, namun pekerjaan tersebut belum selesai sesuai masa kontrak sehingga dilakukan perpanjangan masa kontrak atau adendum selama 50 hari.

Penulis: Asrul QueEditor: Lutfi Teapon