Transtimur.com – Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Sanana, Kamis (30/6/2022).
Dalam pertemuan tersebut, Komisi II dan pihak SPBU telah sepakati waktu pelayanan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada masayarakat.
“kesepakatan antara SPBU dan DPRD di antaranya, pelayanan di mulai jam 07.00 (pagi) sampai jam 10.00 (malam),”jelas Ketua Komisi II DPRD Safrin Gailea.
Kemudian lanjut Safrin, untuk hari sabtu dan minggu, pihak Pertamina siap mendistribusi BBM ke SPBU. Tujuannya agar tidak terjadi kelangkaan BBM di hari Senin yang melahirkan antrian panjang di pinggiran jalan
Selain itu, Komisi II dan pihak SPBU sepakati juga bahwa Mobil plat merah dibawah 1500 cc dapat menggunakan BBM jenis pertalite, sedangkan Mobil plat merah diatas 1500 cc harus menggunakan BBM jenis Pertamax. Kemudian ada pengecualian lain bahwa semua mobil plat merah harus menggunakan BBM Pertamax.
“Meskipun pengecualian CC di bawah 1500 tetapi kendraan tersebut di miliki oleh anggota DPRD ataupun pejabat di Daerah itu tetap tidak di perbolehkan mengisi BBM jenis Pertalite,”tegasnya.












