Transtimur.com – Penyidik Polres Kepulauan Sula, Polda Maluku Utara agar segera mengirim kembali berkas kasus dugaan korupsi pasar makdahi yang dikembalikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sula beberapa hari lalu.
Kasus dugaan korupsi yang menetapkan dua orang tersangka itu telah nyatakan rangkum dan akan dikirim kembali ke Kejaksaan.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Abu Zubair Latupono melalui Humas Polres IPDA Masqun Abdukish mengatakan mungkin besok atau Kamis berkas tahap dua pasar Makdahi sudah dikirim ke Kejari Sula.
Karna p19 kasus pasar Makdahi itu kemarin masi dilakukan pendalaman. Pendalaman itu sangat tergantung pada keterangan saksi,” Ujurnya kepada wartawan, Selasa (21/6) dimapolres Sula.
Menurutnya, kemarin itu dimungkinkan ada penambahan tersangka baru namun setelah pemeriksaan saksi tidak dimungkin tidak cukup kuat untuk penambahan tersangka.
“Jadi pihaknya membutuh keterangan – keterangan dari pihak yang lain, mungkin itu poinnya.
Untuk diketahui tersangka pasar rakyat Makdahi mesi tetap dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi,” (Red).












